Mohon tunggu...
Julianda Boangmanalu
Julianda Boangmanalu Mohon Tunggu... Lainnya - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka pada dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Epistemologi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Part 3)

4 Juli 2022   21:10 Diperbarui: 4 Juli 2022   21:59 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (bangazul.com)

Kelompok ini terdiri atas pemilik modal atau saham (owners), kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan.

2. Kelompok Sekunder

Sedangkan kelompok sekunder ini terdiri atas pemerintah, pemerintah asing, kelompok sosial, media masa, kelompok pendukung, masyarakat pada umumnya dan masyarakat setempat.

Kenneth Andrews menegaskan bahwa perubahan paradigma shareholders menjadi paradigma stakeholders terhadap perusahaan dalam tatakelolanya tidak terlepas dari tiga aspek, yaitu : pertama, self-interest, adalah secara personal akan memberikan stimulus kepada para eksekutif perusahaan yang akan mengarahkan sumber daya bisnis untuk mengatasi masalah-masalah sosial. Kedua, moralitas adalah etika yang mengatur aktivitas kegiatan perusahaan dan ketiga, nilai moral yang diyakini oleh perusahaan.

Dewasa ini perusahaan dituntut untuk memiliki hubungan yang akrab dengan lingkungan, komunitas-komunitas yang ada serta tidak mengejar keuntungan semata tetapi lebih cenderung kearah, pemenuhan keuntungan yang sebagian keuntungannya dialihkan dalam bentuk penanaman kepercayaan terhadap stakeholder lainnya. 

Peningkatan paradigma ini telah menjadi suatu acuan perusahaan-perusahaan, sehingga dalam mengimplementasikan konsep CSR masing-masing perusahaan akan berbeda-beda tergantung pada bentuk lingkungan yang melingkupinya baik lingkungan alam maupun komunitas sekitar serta bentuk-bentuk dan kepentingan-kepentingan  stakeholder yang ada. 

Sedangkan bentuk  yang dapat ditarik dari kompetisi penerapan CSR oleh perusahaan-perusahaan adalah bahwa perusahaan tidak lagi melakukan pemisahaan antara dirinya sebagai suatu usaha dengan suatu komunitas disekitarnya, lebih berhati-hati dan mengutamakan kepentingan masyarakat umum, tidak lagi mengejar keuntungan semata tetapi berkecukupan, lebih mengarah ke kualitatif dan tidak lagi kuantifikasi, mengutamakan kebutuhan, perusahaan dijalankan dalam kerangka keberlangsungan jangka panjang, tidak bersandar pada aturan yang ketat tetapi lebih mengarah kepada tanggung jawab serta mengubah bentuk dari pertumbuhan menjadi keberlanjutan.

Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan konsep tentang nilai dan standar yang dilakukan yang berkaitan dengan operasional perusahaan. Dalam pelaksanaannya menimbulkan suatu pertanyaan, yaitu bagaimana perusahaan besar berusaha untuk memenuhi kebutuhan modal dari para pemegang saham sementara dipihak lain dalam waktu yang bersamaan perusahaan tersebut harus meningkatkan kontribusinya kepada masyarakat secara umum. 

Menurut World Business Council For Sustainable Development (WBCSD) in fox. et.al (2002) mengungkapkan definisi Corporate Social Resposibility atau tanggung jawab sosial perusahaan adalah komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan karyawan perusahaan, kekeluarga karyawan tersebut, berikut komunitas-komunitas setempat (lokal) dan masyarakat secara keseluruhan, dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan. 

Peningkatan kualitas kehidupan memiliki arti adanya kemampuan manusia sebagai  individu anggota masyarakat untuk dapat menanggapi keadaan sosial yang ada dan dapat menikmati serta memanfaatkan lingkungan hidup termasuk perubahan-perubahan yang ada sekaligus memeliharanya. 

CSR merupakan proses penting dalam pengaturan biaya yang dikeluarkan dan keuntungan kegiatan bisnis dari stakeholders baik secara internal maupun eksternal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun