Mohon tunggu...
Julianda Boangmanalu
Julianda Boangmanalu Mohon Tunggu... Lainnya - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis untuk memahami dan suka pada literasi

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Tenang! Google dan Meta Tidak Akan Kena Access Blocking

19 Juli 2022   13:41 Diperbarui: 19 Juli 2022   15:07 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (sumber: hariane.com)

Ancaman Kominfo bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti google dan meta (beserta anak perusahaannya WhatsApp, Instagram, dan Facebook) akan dilakukan pemblokiran (access blocking) apabila tidak melakukan pendaftaran melalui Kominfo sampai tenggat waktu 20 Juli 2022.

Ancaman tersebut sebenarnya tidak hanya bagi google dan meta, juga berlaku bagi seluruh PSE yang berbasis portal, situs web (website) atau aplikasi.  

Alasan Kominfo melakukan tindakan access blocking tersebut karena melakukan penataan terhadap PSE dan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan peraturan pelaksanaannya Peraturan Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Namun bila ditelisik lebih lanjut, rasanya tidak mungkin access blocking tersebut dapat terlaksana. Ada dua alasan yang mendasarinya. Pertama, secara hitung-hitungan ekonomisnya, PSE tidak akan rela bila kehilangan profit dari perusahaan yang telah dibangun dengan susah payah. Sehingga, mereka pasti akan menurut dan mendaftarkan secara administrasi sesuai arahan Kominfo dan ketentuan peraturan terkait. 

Kedua, bagi PSE yang membandel tidak mendaftarkan perusahaannya terhitung mulai tanggal 21 Juli 2022 akan kena sanksi dilakukan access blocking, maka PSE yang terkena access blocking tersebut masih diberikan waktu untuk mendaftarkan kembali dan PSE akan dilakukan normalisasi kembali.

Sanksi Administrasi dan Normalisasi

Ada tiga penyebab PSE yang dapat diberikan sanksi administrasi, yakni: 1) PSE yang tidak melakukan pendaftaran, 2) telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran, 3) tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar.

Sanksi yang dapat dikenakan bagi PSE yang tidak mendaftarkan perusahaannya dalam tenggat waktu yang ditetapkan, maka akan diberikan sanksi administrasi. Sanksi administrasi ada tiga jenis. Pertama, PSE yang tidak melakukan pendaftaran maka akan diberikan sanksi pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking). 

Kedua, PSE yang telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran, atau Ketiga, tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar, akan diberikan sanksi berupa:

  1. terguran tertulis yang disampaikan melalui surat elektronik
  2. penghentian sementara PSE yang tidak mengindahkan teguran tertulis
  3. access blocking dan pencabutan TDP PSE dalam hal PSE tidak memberikan konfirmasi dalam waktu 7 hari setelah penghentian sementara

Bila PSE yang telah dikenakan access blocking, sudah melakukan pendaftaran maka akan dilakukan normalisasi. Begitu juga bagi PSE yang dikenakan penghentian sementara dan sudah melakukan pembaruan informasi dengan benar, maka akan dilakukan normalisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun