Mohon tunggu...
Jujun Junaedi
Jujun Junaedi Mohon Tunggu... Penulis dan Pendidik dari Bandung 31324

Pendidik dan pemerhati lingkungan. Aktif mengedukasi di sekolah berwawasan lingkungan di Kota Bandung sejak 1997

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Eksistensi ANRI: Sejauh Mana Peran Penentu Otentisitas Sejarah di Era Keterbukaan

14 Oktober 2025   08:13 Diperbarui: 14 Oktober 2025   08:13 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kasus sengketa ijazah mantan Presiden, dilema ANRI menjadi sangat tajam. Jika dokumen tersebut dianggap arsip statis yang bernilai guna sejarah, ia seharusnya dapat diakses. Namun, jika ada interpretasi hukum bahwa arsip tersebut masih terkait dengan data pribadi atau perlindungan tertentu, ANRI memiliki dasar untuk membatasi akses penuh, terutama salinan primernya.

Isu data primer adalah inti dari sengketa ini. Data primer berarti salinan yang dibuat langsung dari dokumen aslinya, bukan salinan yang sudah dilegalisir atau dipublikasikan sebelumnya. Permintaan ini menuntut ANRI untuk membuka arsip yang sangat sensitif dan berpotensi memicu perdebatan lebih lanjut di ruang publik.

ANRI juga harus mempertimbangkan risiko politisasi arsip. Ketika arsip dibuka, terutama yang berkaitan dengan tokoh penting, ada kemungkinan arsip tersebut digunakan untuk kepentingan politik tertentu, bukan murni untuk kepentingan penelitian atau sejarah. Ini menjadi pertimbangan ekstra bagi lembaga kearsipan dalam menjaga netralitas dan fungsi dasarnya.

Oleh karena itu, peran ANRI dalam menetapkan status keterbukaan arsip menjadi sangat penting. Pengelompokan arsip statis menjadi kategori "terbuka" atau "terbatas" harus dilakukan berdasarkan kajian hukum dan nilai guna arsip yang kuat. Proses ini harus transparan agar publik mengetahui dasar penolakan atau pembatasan yang dilakukan ANRI.

Jika ANRI berhasil mempertahankan posisinya dengan dasar hukum yang kuat dan transparan, eksistensinya sebagai penentu kebenaran akan semakin kokoh. Sebaliknya, jika prosesnya tertutup atau alasan hukumnya lemah, kepercayaan publik terhadap otentisitas arsip yang dijaga ANRI dapat terkikis.

Sengketa di KIP ini adalah cerminan betapa berharganya arsip di mata publik. Arsip tidak lagi sekadar benda mati di rak, tetapi senjata kebenaran yang dituntut untuk dibuka di era keterbukaan informasi.

Memperkuat Eksistensi melalui Inovasi dan Edukasi

Untuk menjawab tantangan di era keterbukaan, ANRI tidak bisa hanya mengandalkan aturan lama. ANRI harus memperkuat eksistensinya melalui inovasi dan upaya mendekatkan diri kepada masyarakat. Transformasi digital menjadi kunci utama dalam strategi ini.

Salah satu inovasi penting adalah sistem kearsipan digital. Dengan mendigitalisasi arsip statis, ANRI dapat memenuhi tuntutan aksesibilitas tanpa harus mengorbankan kondisi fisik dokumen aslinya. Arsip dapat diakses secara daring oleh peneliti dan publik, mengurangi risiko kerusakan akibat penanganan langsung.

Penerapan teknologi kearsipan modern seperti aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) juga menunjukkan komitmen ANRI dalam menata arsip pemerintah secara efisien. Kearsipan yang tertib di hulu (arsip dinamis) akan menghasilkan arsip statis yang berkualitas dan mudah dipertanggungjawabkan di kemudian hari.

Selain teknologi, ANRI juga harus fokus pada edukasi publik. Banyak sengketa informasi muncul karena masyarakat belum memahami penuh batasan dan prosedur permintaan arsip. ANRI perlu aktif mensosialisasikan kategori arsip, hak-hak pemohon informasi, dan cara yang benar untuk mengakses data primer.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun