HUKUM DAN SOCIAL CONTROL
Pendahuluan
Hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pemaksa melalui sanksi, tetapi juga berperan sebagai alat pengatur perilaku sosial. Dalam konteks masyarakat modern yang kompleks, hukum menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan mencegah terjadinya konflik. Kajian ini akan membahas peran hukum sebagai kontrol sosial berdasarkan kajian lima jurnal ilmiah serta menghubungkannya dengan realitas sosial dan refleksi peran mahasiswa.
⸻
Penjelasan beserta Kesimpulan dari Lima Jurnal
1.Galih Orlando – Hukum sebagai Kontrol Sosial dan Social Engineering
Menjelaskan bahwa hukum bertugas mengatur masyarakat melalui aturan dan sanksi serta berfungsi sebagai alat rekayasa sosial untuk membentuk kebiasaan baru.
2.Ashadi L. Diab – Peranan Hukum sebagai Social Control, Social Engineering, dan Social Welfare
Menekankan bahwa hukum mampu mengarahkan perilaku masyarakat, menciptakan ketertiban, serta mewujudkan kesejahteraan sosial secara merata.
3.Yusuf Daeng M. dkk – Fungsi Sosiologi Hukum sebagai Kontrol Sosial
Menunjukkan bahwa hukum harus disesuaikan dengan nilai sosial agar dapat diterima dan efektif dalam mengendalikan masyarakat.
4.Majalah Hukum Islam – Analisis Hukum sebagai Agen Pengendali Sosial
Mengkaji hukum sebagai mekanisme yang menjaga stabilitas sosial, melalui aturan yang disesuaikan dengan budaya dan nilai-nilai lokal.
5.Civilia Journal – Sosiologi Hukum sebagai Instrumen Kontrol Sosial
Mengangkat pentingnya peran hukum dalam menyesuaikan diri terhadap dinamika sosial agar tetap relevan sebagai pengatur tingkah laku.
Kesimpulan
Kelima jurnal menyepakati bahwa hukum memiliki dua fungsi utama: sebagai pengatur perilaku (kontrol sosial) dan sebagai alat perubahan sosial (social engineering). Efektivitas hukum bergantung pada penerimaan masyarakat, legitimasi aturan, dan keterkaitannya dengan nilai sosial.
⸻
Peran Hukum sebagai Social Control
Hukum sebagai social control berfungsi menjaga keteraturan masyarakat melalui aturan yang disepakati bersama. Hukum membatasi perilaku menyimpang, memberikan sanksi bagi pelanggar, dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Peran ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan edukatif.
Jurnal yang ditinjau menunjukkan bahwa hukum mengarahkan masyarakat untuk hidup sesuai nilai dan norma yang dijunjung bersama. Misalnya, hukum lalu lintas mengatur keselamatan berkendara, hukum lingkungan mengatur perilaku terhadap alam, dan hukum pidana mencegah kejahatan.
Lebih dari itu, hukum juga dapat menjadi alat perubahan sosial, yaitu dengan menetapkan aturan baru yang dapat mengubah budaya masyarakat, seperti aturan tentang anti-kekerasan dalam rumah tangga atau hukum perbankan syariah. Ketika hukum digunakan secara adil, ia memperoleh legitimasi dan menjadi instrumen penting untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban individu dengan kepentingan umum.