Pandemi Covid-19 memang benar-benar telah menghancurkan sendi-sendi kehidupan kita.Â
Bukan hanya kesehatan yang terancam tapi juga ekonomi, sosial, pendidikan dan lain sebagainya.
Sebagian dari masyarakat memutuskan untuk melakukan pernikahan dini karena merasa bosan dan stress akibat situasi saat ini.
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk, Dr. Ir Dwi Listyawardani membenarkan adanya fenomena pernikahan dini pada masyarakat.
Bukan hanya karena faktor ekonomi saja, ada juga anak muda yang ingin menikah dini untuk melepas stress dan lainnya (Okezone.com).
Tentu hal itu adalah fenomena menarik karena alasan stress menjadikan pernikahan dini terjadi.
Padahal dalam UU No 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyebut batas usia menikah telah diubah dari 16 tahun menjadi 19 tahun.
Akan tetapi, fenomena menarik terkuak saat pernikahan dini terjadi dengan alasan stress.
Entah apa logikanya, ketika stress akibat pandemi, maka cara penanggulangannya dengan menikah dini. Sungguh hal ini tak masuk diakal.
Entah apa yang dipikirkan beberapa masyarakat dengan menikah dini maka semua masalah selesai.Â
Dengan menikah dini maka tanggungjawab orangtua selesai, dikarenakan tak mampu lagi mengurusi anak akibat ekonomi terpuruk karena Pandemi Covid-19.