Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kepala Desa Keluarkan Surat Edaran Boikot Produk Prancis adalah Tindakan Tidak Tepat

5 November 2020   13:28 Diperbarui: 5 November 2020   13:40 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Surat Edaran Boikot Produk Prancis, Sukabumiupdate.com via Suara.com

Kepala Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi mengeluarkan yang ditujukan pada pelaku usaha. Isinya, mengimbau untuk tidak menjual produk yang diproduksi oleh perusahaan asal Prancis. 

Surat edaran (SE) itu diterbitkan pada Rabu (3/11) dengan nomor 510/158/2010/XI/2020. Dasar penerbitan SE itu sendiri adalah untuk merespon pernyataan Presiden Prancis, Emmanuel Macron yang dianggap mengandung unsur SARA atau rasisme, hingga menyakiti umat Islam.

Atas surat edaran tersebut, sebenarnya tidak seharusnya dilakukan. Ajakan untuk memboikot maupun tidak menjual produk Prancis adalah tindakan yang tidak tepat. Lagipula, apa kewenangan seorang Kepala Desa terhadap produk luar negeri di Indonesia.

Pemerintah pusat saja tidak ada menghimbau dan memboikot produk Prancis atas pernyataan Macron terkait Islam. Harusnya, Kepala Desa sebagai elemen terkecil dalam sebuah pemerintahan tidak tepat melakukan hal tersebut.

Sangat disayangkan sekali tindakan itu. Harusnya pemerintah daerah bisa menegur tindakan Kepala Desa karena tidak sesuai kewenangan dan izin dari pemerintah pusat.

Kalau memang marah terhadap tindakan Emmanuel Macron harusnya ada langkah-langkah yang bijak dan tepat dilakukan. Tidak dengan langkah boikot-boikot yang tidak dibenarkan.

Justru dengan surat edaran itu akan memacu masyarakat untuk aktif menolak produk Prancis padahal sebenarnya Indonesia dan Prancis punya hubungan baik.

Langkah tepat untuk mengecam pernyataan Macron adalah dengan apa yang telah dilakukan oleh Presiden Jokowi dengan sebuah kecaman secara tegas atas pernyataan Macron dan bisa melakukan pembicaraan secara mendalam agar Macron mengetahui bahwa sebagai sebuah negara kita harus menghormati setiap agama dan pemeluknya.

Lagipula, Pemerintah sudah lebih tahu bagaimana mengatasi masalah tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan. Pemerintah tentu tidak akan gegabah dengan mengusir Duta Besar Prancis untuk Indonesia dan tidak akan melarang produk Prancis diperjualbelikan di Indonesia.

Bila hal itu terjadi maka yang rugi adalah kita-kita juga. Apalagi investor dari Prancis sangat kita harapkan ditambah berlakunya UU Omnibus Law agar para investor menanamkan modal di Indonesia. Kalau cara-cara tidak diplomatik kita lakukan maka kita juga rugi.

Emmanuel Macron sudah mendapat kecaman dari berbagai negara di dunia. Jadi, tak perlu juga Kepala Desa ikut-ikutan melakukan tindakan yang tidak tepat. Masalah yang ada ini kita serahkan pada Presiden untuk melakukan pembicaraan secara diplomatik antar kedua negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun