Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Wawancara Deddy Corbuzier dan Siti Fadilah Supari Dipersoalkan, Sanksinya Apa?

26 Mei 2020   10:49 Diperbarui: 26 Mei 2020   10:40 651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Kolase Kumparan Munady dan Nogroho Sejati

Wawancara Deddy Corbuzier dan Siti Fadilah Supari yang juga di-posting di akun YouTube Deddy Corbuzier hangat diperbincangkan ternyata tanpa izin dari Ditjen PAS.

Dilansir dari detik.com,23/5/2020, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari diwawancarai Deddy Corbuzier, saat dirinya tengah menjalani masa tahanan akibat kasus korupsi.

"Itu nggak ada izin,"kata Kabag Humas Ditjen PAS, Rika saat dihubungi, Jumat (22/5/2020).

"Kalau mau dibilang wawancara itu menyalahi (aturan) ya. Karena yang berkaitan dengan wawancara, hal yang berkaitan dengan pemasyarakatan, napi dalam hal ini harus izin Humas Ditjen PAS," sebutnya.

Untuk itu, ia mengatakan Ditjen PAS kini tengah melakukan investigasi terkait pelanggaran tersebut. Sebab, ia mengakui tim yang melakukan penjagaan terhadap Siti Fadilah kecolongan.

Sanksinya apa?

Jika seseorang masuk tanpa izin harusnya ada sanksinya. Ibarat seseorang yang masuk kamar atau rumah orang lain, hendak ingin mencuri pasti sanksinya bisa pidana dengan percobaan pencurian atau pencurian karena sudah melakukan aksinya, atau bisa dengan bogem atau dihajar.

Semua perbuatan yang dilakukan tanpa izin memang ada sanksinya baik ringan maupun berat.

Pertanyaannya, apa sanksi buat penjaga Bu Siti, buat Deddy Corbuzier dan buat Siti Fadilah Supari sendiri?.

Kalau buat petugas sebagaimana dilansir dari sebuah pemberitaan sanksinya adalah berupa teguran saja karena sudah berusaha menjaga ketat. 

Buat Siti Fadilah Supari tentu bisa dimasukkan kembali ke sel penjara pemasyarakatan Pondok Bambu untuk menjalani masa hukumannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun