Terkait mengenai pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya yang akan menindak tegas oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas yang ketahuan melakukan pungli terhadap napi yang dibebaskan karena asimilasi mendapat tanggapan dari Ombudsman RI.
Dilansir dari mediaindonesia com, 17/4/2020 Ombudsman menyebutkan adanya kemungkinan narapidana yang mengeluarkan uang suap kepada petugas Lapas dalam program asimilasi.
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, hal tersebut karena adanya budaya transaksi antara pihak yang powerful yakni sipir dan powerless yakni napi.
Pernyataan itu adalah bagian dari 'sentilan' ombudsman bagi pihak Lapas maupun Kemenkumham agar semakin masif dalam pencegahan pungli. Pungli sama halnya dengan korupsi yang menyerap keuangan rakyat dan tak sesuai aturan hukum yang berlaku.
'Sentilan' ombudsman tersebut menurut saya agar menyadarkan petugas Lapas dalam menjalankan tugasnya memasyarakatkan narapidana berjalan lancar tanpa harus melakukan praktik pungli.
Dalam hal ini, kejujuran sangat penting dikuatkan kepada aparatur sipil negara, karena mereka berperan dalam menciptakan pelayanan publik yang ramah dan berintegritas.Â
Kita tahu bahwa tugas dari petugas Lapas  adalah membentuk narapidana yang bisa berubah kearah yang lebih baik ketika sudah keluar dari pemasyarakatan.
Petugas Lapas adalah bagian dari aparatur negara yang diberi tugas untuk mengayomi masyarakat dan narapidana sehingga tidak diizinkan melakukan praktik pungli.
Setiap instansi pemerintah diminta membentuk zona integritas yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Semua itu agar citra aparatur sipil negara makin bersinar dan dipandang sebagai pelayan publik berintegritas.
FAKTOR 'HADIAH'
Disini, Adrianus Meliala melanjutkan pernyataannya, kemungkinan besar tidak ada peran UPT Lapas di dalamnya. Namun, napi bisa saja tetap melihatnya sebagai 'hadiah' dari pihak yang selama ini mengurungnya yakni sipir. Sang sipir pun bisa saja berlagak bahwa karena jasa dirinyalah maka napi tersebut bisa bebas.
Keterangan itu dapat kita lihat dalam kehidupan kita bahwa budaya 'terimakasih' menjadi sebuah budaya yang halal. Ketika seseorang memberikan 'hadiah' berupa uang atau barang atas hasil kerja keras atau bantuan kita, itu dianggap lumrah saja.
Begitu juga saat kita mengurus administrasi publik misalnya, seperti izin-izin usaha, izin tinggal maupun semua yang berkaitan dengan pejabat publik seperti aparatur negara, pasti pernah terlihat oleh kita, seseorang memberikan sedikit uang sebagai tanda 'terimakasih' atas bantuan dari oknum aparatur sipil atas pengurusan surat maupun dokumen yang telah selesai.
Itu dulu pernah terlihat oleh saya dan sekarang menjadi budaya juga. Tetapi, untuk saat ini saya tidak pernah menyaksikan pemberian ucapan 'terimakasih' itu. Tak tahu teman-teman sekalian apa pernah melihatnya lagi.
Bagi saya, itulah yang dimaksud Pak Adrianus. Budaya memberikan 'hadiah' dan uang 'terimakasih' masih dianggap lumrah saja. Tidak mungkin rezeki ditolak bukan?. Kira-kira seperti itulah anggapannya.
Disitulah peran pemerintah memutus budaya itu dan keinginan petugas sebagai aparatur sipil negara untuk memutus budaya itu. Tunjukkan integritas diri dengan jujur dalam bekerja.
HUKUM DITEGAKKAN
Kalau ketahuan maupun kedapatan praktik pungli, maka sebaiknya tegakkan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Menkumham sebagai pejabat tertinggi dalam mengurus Lapas punya kewenangan penuh memecat anggotanya maupun membawa ke proses hukum.
Hal itu demi terciptanya tertib hukum, keteraturan dan kepatuhan terhadap hukum. Dan, untuk mencegah kejahatan, pelanggaran maupun penyimpangan terus terjadi.
'Sentilan' dari ombudsman ini anggap saja sebagai batu loncatan untuk membenahi Lapas lebih baik dari sistem dan integritas petugasnya. Ketegasan itu penting sebagai wujud kasih sayang membentuk aparatur yang jujur dan amanah dalam bekerja.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI