Kasus Ahok sudah berlalu sejak tahun 2017 dan beliau keluar sekitar tahun 2019 awal ini harusnya tidak diungkit lagi. Pasalnya, kasus dugaan penistaan agama itu sudah beliau jalani sebagaimana putusan hakim memvonisnya.
Namun, sedih ketika kasus itu masih dibawa-bawa juga.Â
Dilansir dari CNN Indonesia.com, 13/12/2019, Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin mengatakan tak percaya bila Komisaris Utama Ahok yang menjadi terpidana penistaan agama berada di dalam Mako Brimob saat menjalani hukuman. Novel minta rekaman Ahok selama di penjara.
Kepercayaan
Kita sedih pasti mendengar orasi di depan Mabes Polri tersebut. Seharusnya, percaya kepada independensi kepolisian dan percaya pada hukum yang berlaku. Jika Ahok sudah divonis penjara, maka dia akan dipenjara.
Tak perlu meragukan kapasitas dan kejujuran aparat penegak hukum. Percayalah bahwa hukum di Indonesia ini cukup baik, meski masih banyak kekurangan.
Jangan sampai penegakan hukum dinodai dengan ketidakpercayaan itu. Ahok sudah menjalani hukuman dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka jangan lagi diungkit-ungkit.
Sebaiknya, kasus yang belum memiliki kekuatan hukum tetap yang dipertanyakan, bukan yang sudah vonis dan bebas.
Kasihan sekali, Pak Ahok bila harus menerima ungkitan-ungkitan kasus yang sudah beliau jalani selama 2 tahun. Negara kita negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
Yakinlah bahwa keadilan bagi pelapor maupun pelaku akan diseimbangkan sesuai aturan hukum yang ada.
Kita sudah tak seharusnya mengungkit masa lalu. Masa lalu biarlah jadi masa lalu dan kita menatap masa depan yang lebih cerah kedepannya.
Jangan sampai kita terpuruk pada isu-isu yang tidak penting. Jangan juga kita masuk dalam isu-isu masa lalu lagi. Kedepannya banyak tantangan yang akan kita hadapi. Jadi, menjawab tantangan itulah tugas kita saat ini. Mencari formula dari tantangan masa depan yang datang.