Saya hanya kasih saran saja agar pembahasan RKUHP dengan teliti, cermat dan melihat reaksi masyarakat. Terlepas dari itu, andai tanggapan ini tidak didengarkan, ya tidak masalah. Tetap saja cantumkan pasal mengatur mengenai gelandangan tersebut.
Saya ingin melihat, apakah pasal itu bermanfaat dan efektif mengurangi gelandangan maupun membuka mata hati pemerintah melindungi dan membutuhi gelandangan yang ada di seluruh Indonesia. Sekian.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!