Regulasi dan Kebijakan Rekayasa Genetika
Dalam menimbang masalah yang dapat ditimbulkan dari perkembangan rekayasa genetika dicetuskannya regulasi dalam mengatur hal ini
1. Regulasi Nasional dan Internasional
Negara seperti Amerika Serikat memiliki kerangka regulatif yang mencakup FDA (makanan dan obat), USDA (pertanian), dan EPA (lingkungan). Di Uni Eropa, regulasi terhadap GMO sangat ketat dan mewajibkan uji keamanan lingkungan serta pelabelan yang jelas. Indonesia melalui BPOM dan Kementan mulai memperkuat pengawasan produk rekayasa genetika melalui PP No. 21 Tahun 2005.
2. Pelabelan Produk GMO
Salah satu kebijakan penting adalah kewajiban pelabelan produk yang mengandung GMO. Tujuannya adalah memberi hak kepada konsumen untuk memilih, dan meningkatkan transparansi. Namun, masih terjadi perbedaan standar dan penerapan antar negara.
3. Pengawasan Eksperimen Genetik
Dengan munculnya teknologi seperti CRISPR, pengawasan terhadap eksperimen genetik, terutama pada embrio dan sel germ-line, menjadi semakin penting. Banyak negara mulai merumuskan kode etik dan badan pengawas, termasuk melibatkan komunitas bioetika dan ilmuwan multidisipliner untuk mencegah penyalahgunaan teknologi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI