Mohon tunggu...
Jovita Ratu Parosa
Jovita Ratu Parosa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Sebelas Maret

Seseorang yang mencoba untuk menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ancaman Pidana Seks di Luar Nikah: Sisi Positif di Antara Banyaknya Pasal Kontroversial RKUHP

7 Desember 2022   21:03 Diperbarui: 7 Desember 2022   21:23 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lalu bagaimana dengan sudut pandang agama yang lain?

Di Agama Kristen zina merupakan hal yang dilarang. Larangan tersebut terdapat dalam Alkitab Injil Matius 5:27-28 : “Kamu telah mendengar firman : Jangan berzinah. Tetapi Aku berkata kepadamu : Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzinah dengan dia di dalam hatinya.” Begitu juga dengan Agama Budha, Hindhu dan Konghucu. Mereka menganggap bahwa zina adalah suatu hal yang buruk dan tidak dibenarkan. Karena pada dasarnya, setiap agama adalah baik.  Dan setiap agama pasti mengajarkan kebaikan kepada umatnya. Pasal RKUHP ini mau tidak mau akan memberikan dampak positif bagi manusia beragama agar lebih taat kepada Tuhannya.

Memberikan ancaman pidana kepada pelaku zina akan memberikan dampak yang cukup besar dalam bidang kesehatan. Melakukan hubungan seks diluar nikah dapat menjadi salah satu cara penularan penyakit HIV/AIDS yang sampai saat ini tidak ditemukan obatnya. Dengan adanya pasal ini, maka kemungkinan besar para pelaku hubungan seks diluar nikah akan semakin berkurang. 

Hal tersebut tentunya juga akan mempersempit resiko penularan HIV/AIDS. Kasus lain yang marak terjadi adalah tindak aborsi ilegal. Hubungan seks diluar nikah yang hanya menuruti hawa nafsu dan tidak ingin menanggung resiko akan memicu tindakan aborsi ilegal khususnya yang dilakukan para remaja. Wiwik Afifah (2013) menyatakan dalam jurnalnya, melakukan aborsi yang tidak aman pada remaja mengandung resiko antara lain :

a. Infeksi alat reproduksi

b. Kemandulan


c. Pendarahan dan gangguan neurologis/syaraf

d. Tingginya resiko kematian ibu atau anak atau keduanya

e. Robek rahim ( Ruptur Uterus )

f. Fustula Genetal Traumatis ( rusaknya alatreproduksi jalan lahir )

g. Resiko Shock

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun