Lalu bagaimana dengan sudut pandang agama yang lain?
Di Agama Kristen zina merupakan hal yang dilarang. Larangan tersebut terdapat dalam Alkitab Injil Matius 5:27-28 : “Kamu telah mendengar firman : Jangan berzinah. Tetapi Aku berkata kepadamu : Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzinah dengan dia di dalam hatinya.” Begitu juga dengan Agama Budha, Hindhu dan Konghucu. Mereka menganggap bahwa zina adalah suatu hal yang buruk dan tidak dibenarkan. Karena pada dasarnya, setiap agama adalah baik. Dan setiap agama pasti mengajarkan kebaikan kepada umatnya. Pasal RKUHP ini mau tidak mau akan memberikan dampak positif bagi manusia beragama agar lebih taat kepada Tuhannya.
- Sisi Positif dari Sudut Pandang Kesehatan
Memberikan ancaman pidana kepada pelaku zina akan memberikan dampak yang cukup besar dalam bidang kesehatan. Melakukan hubungan seks diluar nikah dapat menjadi salah satu cara penularan penyakit HIV/AIDS yang sampai saat ini tidak ditemukan obatnya. Dengan adanya pasal ini, maka kemungkinan besar para pelaku hubungan seks diluar nikah akan semakin berkurang.
Hal tersebut tentunya juga akan mempersempit resiko penularan HIV/AIDS. Kasus lain yang marak terjadi adalah tindak aborsi ilegal. Hubungan seks diluar nikah yang hanya menuruti hawa nafsu dan tidak ingin menanggung resiko akan memicu tindakan aborsi ilegal khususnya yang dilakukan para remaja. Wiwik Afifah (2013) menyatakan dalam jurnalnya, melakukan aborsi yang tidak aman pada remaja mengandung resiko antara lain :
a. Infeksi alat reproduksi
b. Kemandulan
c. Pendarahan dan gangguan neurologis/syaraf
d. Tingginya resiko kematian ibu atau anak atau keduanya
e. Robek rahim ( Ruptur Uterus )
f. Fustula Genetal Traumatis ( rusaknya alatreproduksi jalan lahir )
g. Resiko Shock