Mohon tunggu...
Jovita Angelita Putri
Jovita Angelita Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar di Universitas Negeri Semarang

Saya adalah seorang pelajar di jurusan Ekonomi Pembangunan Universitas Negeri Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Karbon: Strategi Krusial dalam Membatasi Jumlah Emisi Karbon

22 Maret 2024   09:04 Diperbarui: 22 Maret 2024   09:21 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: The New York Times

Penulis: Naufa Heldyana, Noorifa Diba Setiawati, Jovita Angelita Putri

Perubahan iklim menjadi ancaman besar berskala global, seiring berjalannya waktu, upaya mitigasi terhadap krisis iklim menjelma menjadi aksi kolektif negara-negara dunia, termasuk Indonesia. Indonesia sebagai negara berkembang dengan perekonomian yang terus tumbuh tak lepas dari tantangan besar dalam mengelola emisi karbon. Peningkatan aktivitas industri dan transportasi secara signifikan telah menyumbang emisi gas rumah kaca. Oleh karena itu, perpajakan menjadi salah satu instrumen fiskal yang penting untuk mengatur dan mengendalikan emisi karbon.

Strategi perpajakan yang efektif sangat diperlukan untuk mendorong perusahaan dan individu untuk lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan. Pajak karbon misalnya, yang dapat diterapkan untuk memberi insentif kepada pelaku usaha agar mengurangi jejak karbon mereka. Pajak ini dihitung berdasarkan jumlah pemakaian bahan bakar berbasis karbon dan emisi karbon yang dihasilkan oleh suatu entitas. 

Pajak karbon merupakan instrumen fiskal yang diterapkan untuk membebani biaya emisi karbon terhadap atmosfer yang bertujuan untuk mendorong perusahaan dan individu mengurangi emisi mereka dengan membuatnya lebih mahal untuk mencemari. Di Indonesia, pajak karbon dapat menjadi alat yang efektif untuk mendorong transisi ke energi bersih. Dengan menetapkan harga pada karbon, pemerintah dapat mendorong inovasi dan investasi yang lebih efisien dalam teknologi ramah lingkungan, praktek bisnis berkelanjutan, dan perkembangan pasar karbon.

Pemerintah menerapkan tarif pajak untuk setiap ton karbon yang dilepaskan oleh bahan bakar fosil, semakin tinggi tarif yang telah ditetapkan maka semakin mahal biaya penggunaan bahan bakar fosil tersebut. Selain pajak karbon, pemerintah Indonesia juga dapat menerapkan insentif pajak bagi perusahaan yang melakukan investasi dalam teknologi ramah lingkungan. Insentif ini bisa berupa pengurangan tarif pajak atau kredit pajak yang dapat digunakan untuk menutup biaya pengembangan dan penerapan teknologi bersih ramah lingkungan.

Namun, dengan adanya penerapan pajak karbon dapat menyebabkan kekhawatiran dalam peningkatan biaya hidup terutama bagi individu yang memiliki pendapatan rendah dan dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi, maka pemerintah membantu dalam instrumen fiskal lainnya yaitu berupa subsidi untuk energi terbarukan, yang bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil serta mendorong penggunaan sumber energi yang lebih bersih untuk mengurangi emisi karbon. Subsidi ini dapat membantu menurunkan biaya produksi energi terbarukan, sehingga menjadi lebih kompetitif di pasar.

Pengenaan bea masuk atau tarif khusus terhadap produk-produk yang memiliki dampak negatif terhadap lingkungan juga bisa menjadi bagian dari strategi fiskal. Hal ini bertujuan untuk mengurangi impor dan konsumsi barang-barang tersebut, sekaligus mendorong produksi lokal yang lebih berkelanjutan.

Dengan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, Indonesia dapat menciptakan sistem perpajakan yang mendukung upaya pengurangan emisi karbon dan pembangunan berkelanjutan.

Dalam mengimplementasi pajak karbon di Indonesia, beberapa strategi dan instrumen fiskal dapat digunakan, seperti:

  • Pajak Karbon: Pajak langsung pada emisi karbon dari sumber tertentu. Ini bisa berupa pajak pada bahan bakar fosil atau emisi gas rumah kaca lainnya.
  • Perdagangan Emisi: Sistem ini memungkinkan perusahaan untuk membeli dan menjual hak untuk menghasilkan sejumlah emisi karbon tertentu.
  • Insentif Fiskal: Pemerintah dapat memberikan insentif fiskal seperti pembebasan pajak atau kredit pajak untuk perusahaan yang mengurangi emisi karbon mereka.
  • Investasi Publik: Pendapatan dari perpajakan karbon dapat digunakan untuk investasi publik dalam infrastruktur hijau dan teknologi bersih.

Perpajakan karbon dan instrumen fiskal lainnya dapat memainkan peran penting dan alat yang paling efektif dalam upaya Indonesia untuk mengurangi emisi karbon dan beradaptasi dengan perubahan iklim. Namun, implementasinya harus dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan bahwa beban pajak tidak menimpa masyarakat yang paling rentan. Dengan strategi dan instrumen fiskal yang tepat, Indonesia dapat memanfaatkan perpajakan karbon untuk memacu mencari solusi alternatif yang lebih ramah lingkungan serta sebagai alat untuk mendorong pembangunan berkelanjutan dan transisi ke ekonomi rendah karbon.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun