Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pidana Internasional: Penerbangan

6 April 2024   09:26 Diperbarui: 6 April 2024   11:30 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konvensi ini kemudian dengan tegas menyatakan bahwa ketentuan pidananya tidak berlaku bagi Pesawat Udara militer, Pesawat Udara Kepolisian, ataupun Pesawat Udara Custom. Secara singkat, Konvensi ini kemudian dimutakirkan lagi dalam Konvensi Montreal 1971 yang berjudul "Convention for the Suppresion of Unlawful Acts Against the Safety of Civil Aviation" sehingga keberlakuannya tidak lagi bicara tentang Pesawat Terbang (aircraft) saja, melainkan segenap tentang Penerbangan Publik.

Konvensi Montreal 1971

Dalam konvensi ini, yang dikategorikan sebagai offence/perbuatan pidana teruang dalam article 1 nomor 1 dan nomor 2. Pada intinya, pidana yang dimaksud adalah ketika subjek hukum dengan melawan hukum dan dengan intensi, termasuk percobaan, melakukan:

  • Tindakan kekerasan terhadap orang yang berada dalam Pesawat Udara ketika sedang mengudara;
  • Penghancuran Pesawat Udara atau perusakan yang menyebabkan Pesawat Udara tidak dapat mengudara atau setidaknya berbahaya digunakan untuk mengudara;
  • Peletakan benda atau substansi benda yang sekiranya dapat menyebabkan kehancuran Pesawat Udara, atau menyebabkan kerusakan yang membuat Pesawat Udara tidak dapat mengudara atau berbahaya digunakan untuk mengudara;
  • Penghancuran atau perusakan fasilitas navigasi udara atau penghalangan operasi nagivasi udara, yang menyebabkan berbahaya digunakan untuk mengudara;

Kemudian, article 5 konvensi montreal menerangkan yuridiksi keberlakuan tindak pidana tersebut yang dapat dilakukan setiap negara, yang secara sederhana meliputi:

  • Ketika pidana dilakukan dalam wilayah negara;
  • Ketika pidana dilakukan terhadap atau di dalam Pesawat Udara yang diregister di wilayah negara;
  • Ketika pelaku pidana masih di dalam Pesawat Udara, yang pesawatnya mendarat di teritori negara tertentu;
  • Ketika pidana dilakukan terhadap atau di dalam Pesawat Udara tanpa awak Pesawat Udara, dengan keadaan Pesawat Udara disewakan kepada penyewa yang memiliki bisnis terhadap Pesawat Udara tersebut, atau ketika penyewa tidak memiliki bisnis di tempat itu, atau di tempat tinggalnya, di negara tersebut.

Terhadap pidana keempat, secara sederhana menyatakan pidana dilakukan terhadap atau di dalam Pesawat Udara yang disewakan, dengan atau tanpa awak, kepada penyewa yang berbisnis penerbangan, didasarkan dengan tempat tinggal pebisnis itu. Dan konsisten, bahwa yuridiksi pidana ini kemudian diarahkan berdasarkan hukum nasional negara-negara yang meratifikasi.

Demikianlah sedikit tentang Pidana Internasional Aviasi dan menjadi akhir dari seri Pidana Internasional. Pada intinya, pidana dalam spektrum hukum penerbangan menekankan pada aspek ekonomi dan sosial yang berangkat dari kekhawatiran dalam penyalahgunaan teknologi penerbangan.


Sebagai akhir dari seri, perlu ditambahkan bahwa Pidana Internasional tidak terbatas pada yang sudah tertuang dalam artikel-artikel Pidana Internasional ini. Masih ada spektrum Pidana Internasional yang tidak dibahas misalnya Pidana Enviromental, Pidana Cyber, Luar Angkasa/Antariksa, perangkat penegakannya seperti INTERPOL. Ketidaksempurnaan ini juga berangkat dari kekurangan penulis, serta pendekatan kesederhanaan dan yang singkat-singkat saja. Setidaknya, cukup jelas secara umum bahwa dalam hal penerbangan, terdapat juga pidana di Indonesia yang dapat diterapkan secara terang dan jelas, tanpa perlu upaya untuk melakukan interpretasi. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.

Artikel ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Peraturan perundangan:

KUHPB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun