Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pidana Internasional: Korupsi

2 April 2024   10:08 Diperbarui: 2 April 2024   10:08 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam pembukaan United Nation Convention Against Corruption, dikatakan bahwa "corruption is an insidious plauge that has a wide range of corrosive effects on societies". Konvensi ini kemudian merubah keberlakuan tindak pidana korupsi ke jenjang internasional dengan preambulenya yang berbunyi:

"convinced that corruption is no longer a local matter but a transnational phenomenon that affects all societies and economies, making international cooperation to prevent and control it essential, convinced also that a comprehensive and multidisciplinary approach is required to prevent and combat corruption effectively, convinced further that the availability of technical assistance can play an important role in enhancing the ability of States, including by strengthening capacity and by institution-building, to prevent and combat corruption effectively,"

Pada Pidana Internasional: Money Laundry, telah diketahui artikel tersebut juga sedikit membedakan antara kejahatan transnasional, dan internasional secara singkat dan sederhana. Dan dengan demikian tidak dituangkan lagi sehingga artikel Pidana Internasional tentang Korupsi ini dapat dimulai.

Penyederhanaan Konsep Korupsi dari UU 19/2019 dan KUHPB.

Sebagai suatu spektrum yang sangat luas dan seakan menyatu dalam darah dan daging manusia, korupsi kemudian menjadi begitu kaya akan teori dan dogma, dengan perubahan dan perkembangannya yang begitu progresif. Begitu banyaknya spektrum dan koridor yang dapat dikaitkan dengan perbuatan korupsi, sehingga di Indonesia sendiri, definisi korupsi tertuang dalam pasal 1 ayat 1 UU 19/2019 berbunyi:

"Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."

Kemudian, Tindak Pidana Korupsi kemudian diatur dalam KUHPB, dari pasal 603-606. Sendi rumusan pasal-pasal itu pada intinya menyatakan tindak pidana korupsi adalah pidana yang:

  • Ditujukan kepada setiap orang atau korporasi berdasarkan definisi KUHPB pasal 145;
  • Dilakukan secara melawan hukum;
  • Dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan;
  • Ditujukan untuk memperkaya dan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  • Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

Saat disederhanakan demikian, perbuatan korupsi menjadi sangat menarik dan sangat layak dipertanyakan. Terutama, karena subjek penderitanya adalah keuangan negara atau perekonomian negara. Pertama, apabila suatu tindakan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dilakukan dengan tidak merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, apa tindakan para pelaku itu dapat dinyatakan sebagai tindakan korupsi?

Kedua, mengingat subjek penderitanya adalah negara, apa dengan tidak memperdulikan keadaan masyarakat seluas-luasnya, selama bukan negara yang dirugikan, maka apa dapat dikatakan negara itu merupakan negara bebas dari korupsi, atau setidak-tidaknya adalah negara dengan tingkat korupsi rendah? Jawabannya penulis serahkan pada pembaca.

Adapun pada pasal 605-606, sederhananya merupakan tindakan yang diarahkan secara khusus kepada pejabat negara, yang dikenal dengan gratifikasi. Secara sederhana, gratifikasi adalah tindakan pemberian hadiah atau janji tertentu kepada pejabat atau penyelenggara negara untuk berbuat sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.

Korupsi dalam UNCAC (United Nation Convention Against Corruption.)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun