Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Kekayaan Intelektual: Varietas Tanaman

10 Maret 2024   18:57 Diperbarui: 10 Maret 2024   18:59 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

SEPINTAS PENGANTAR

Pria itu membuka pintu halaman belakang rumahnya, kemudian menarik nafas dalam-dalam, menghayati udara di hari libur. Kenari-kenari yang berjejer di bawah atap mulai bernyanyi bersahutan. Seperti terpanggil, pria gempal berkumis tebal itu mulai memandikan kenari-kenarinya menggunakan semprotan air anti-kutu yang dia simpan di lemari jati.

Sambil bersiul-siul lagu lawas mengiri peliharaan yang sudah segar dan sudah diberikan selembar sawi dan wortel mungil, diapun menapakkan kaki telanjang ke rumput tebal dan rapat seperti rumput lapangan bola di halaman belakangnya yang tertata rapih, menuju rak panjang dari aluminium dan memperhatikan peliharannya yang lain.

Satu persatu, pria itu mulai menelisik bonsai-bonsai tua yang jadi koleksinya. Sesekali, dia memotong daun-daun untuk membentuk lekungan. Setelah selesai, perhatiannyapun teralih ke tiang panjang yang membentuk lorong dipenuhi serabut. Saat berjalan di lorong bercelah dari besi itu, senyum sumbringah terbit dan dia berkata, "kalian sudah pada matang rupanya.. Bapak petik ya."

Tanpa menunggu jawaban anggur-anggur itu, pria itu mulai memetik buah-buah yang tampak keungunan gelap dan menentengnya dengan hati-hati sebelum akhirnya dia pindahkan keranjang kecil yang sudah disiapkan untuk panen. "pa.. kopinya udah dimeja. Ayo sini." teriak suara wanita dari dalam rumah. Tanpa ragu, pria bersarung itu langsung membalas, "oke, sayang."

Jati, sawi, wortel, rumput, bonsai, anggur, kopi, merupakan hal umum yang jelas kebanyakan orang pasti pernah mendengarnya. Percaya tidak percaya, semua benda tersebut dapat merupakan komoditas yang diatur pada konteks Kekayaan Intelektual, yaitu dalam hal Varietas Tanaman.

DEFINISI DAN KLASIFIKASI HUKUM

Pasal 1 UU 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman berbunyi :

"Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman."

Dari definisi tersebut, terdapat tokoh yang dikenal sebagai Pemulia Tanaman. Pemulia Tanaman adalah subjek yang melakukan penelitian dan/atau pengujian atau kegiatan penemuan untuk mengembangkan Varietas Tanaman. Dalam tujuan mencapai hasil penelitian tersebut, para pemulia tanaman wajib mengikuti metode baku serta mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.

Klasifikasi Varietas Tanaman dari aspek hukum setidaknya dapat dibagi menjadi tiga jenis, meliputi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun