Mohon tunggu...
Jonny Hutahaean
Jonny Hutahaean Mohon Tunggu... Wiraswasta - tinggi badan 178 cm, berat badan 80 kg

Sarjana Strata 1, hobby membaca

Selanjutnya

Tutup

Politik

Vonis dan Konstitusi

12 Mei 2017   13:10 Diperbarui: 12 Mei 2017   13:24 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

‘2. Syarat-syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

UU No. 23 Tahun 2003, Pasal 6, terdapat 20 butir syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden, tidak ada satupun yang mensyaratkan harus dari agama tertentu.

UU No. 42 Tahun 2008, terdapat 18 butir syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden, tidak ada satupun yang mensyaratkan harus dari agama tertentu.

Dengan semangat yang sama, saya ubek-ubek UU yang mengatur pencalonan Kepala Daerah, tak saya temukan satu ayatpun yang mensyaratkan “harus dari agama tertentu”. Jadi, di dalam sistem ketatanegaraan NKRI, syarat harus dari agama tertentu tidak pernah dicantumkan.

Sebagai warga Negara NKRI, maka yang menjadi sumber hukum utama adalah konstitusi, kemudian UU, menyusul Keppres, dan lain-lain. Kita harus dan wajib sepakat tentang hal ini, jika slogan “NKRI harga mati” yang akhir-akhir ini sangat sering dikumandangkan, itu dikumandangkan dengan jujur dan tulus dari hati nurani yang dalam.

Tetapi jika slogan “NKRI harga mati” hanya sebagai acuan sementara yang membungkus hasrat sesungguhnya untuk mengganti konstitusi, maka kami kaum minoritas hanya perlu jawaban yang sejujurnya, jawaban yang tidak dibalut kemunafikan, agar kami kaum minoritas bisa menentukan langkah selanjutnya.

Hal inilah yang menjadi masalah mendasar pada Pilkada DKI. Bukan soal Ahok dan tuduhan penistaan terhadapnya, tetapi soal konstitusi yang menjadi tali pengikat kebersamaan dalam satu wadah yang kita sebut NKRI. Pertanyaan dalam hati kaum minoritas itu bukan tentang nasib Ahok, tetapi nasib dari konstitusi yang kita sepakati itu. Betulkah konstitusi masih menjadi sumber utama hukum, hukum dalam bermasyarakat maupun hukum dalam berpolitik?

Kalau anda jawab “betul”, sambil menambahkan syarat lain yang tidak ada di konstitusi maupun UU, itu jawaban takberguna karena diselimuti kemunafikan dan keangkuhan.

Sekali lagi, sebenarnya keriuh-rendahan ini buka soal vonis terhadap Ahok, bukan tentang tuduhan penistaan. Bagi kaum minoritas, ini melulu tentang masa depan konstitusi NKRI.

Jadi jangan berpikir terlalu dangkal, bahwa semua kegaduhan ini karena Ahok dan melulu tentang Ahok. Itu pikiran sontoloyo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun