Mohon tunggu...
Jon Hardi
Jon Hardi Mohon Tunggu... Pengacara - ADVOKAT

Alumnus Fak. Hukum Univ. Andalas Padang lulus 1990.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Indonesia Negara yang Saleh?

6 Desember 2022   17:33 Diperbarui: 6 Desember 2022   17:39 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Oleh karena hubungan sejarah yang menunjukkan kentalnya hubungan Indonesia dengan agama, maka para perumus kebijakan dasar negara Indonesia telah menempatkan faktor ketuhanan, agama dan kesalehan menjadi faktor utama berdiri dan beroperasinya negara Indonesia. Banyak alasan yang memperkuat argumentasi bahwa Indonesia merupakan negara yang saleh, walaupun tidak menyatakan dengan tegas bersandarkan pada hukum suatu agama.

Pertama, sebagaimana tercantum pada aline ke-3 Pembukaan UUD 1945: "Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

Kedua, dasar-dasar untuk mencapai tujuan negara, yang kemudian dikenal dengan Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945: 

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Ketiga, Pasal 29 ayat 1 UUD 1945:  "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa." Artinya, yang berketuhanan itu bukan hanya manusia sebagai warga negara Indonesia, melainkan juga Indonesia sebagai negara.

Keempat, kalimat pembuka pada setiap dokumen peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (mulai dari TAP MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden sampai Peraturan Daerah), selalu dimulai dengan kalimat: "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa"

Keempat, salah satu tugas negara adalah mencetak rakyat yang saleh. Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Pendidikan, pasal 1 ayat 2 menyebutkan mengenai arti dari pendidikan nasional yang berbunyi, "Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman."

Kemudian Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional terdapat dalam pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 yang berbunyi: "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."

Kelima, Setiap keputusan hakim pengadilan, mulai dari Pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding sampai pengadilan tingkat kasasi, selalu diawali dengan kalimat "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa." Artinya, para hakim sebagai pengadil, mempertanggungjawabkan keputusannya kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menerapkan keadilan berdasarkan prinsip keadilan Tuhan Yang Maha Esa. 

Kelima, Persyaratan menjadi pemimpin/pejabat negara/daeraah di Indonesia (presiden, anggota MPR, DPR, Gubernur, Walikota/Bupati), yang pertama adalah "bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa". Setiap mulai menjabat mengucapkan sumpah berdasarkan agama dan kepercayaan. Sebagai contoh pada Pasal 9 ayat 1 UUD 1945 disebutkan: "Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat."

Keenam, Beberapa praktek kenegaraan Indonesia yang merayakan hari besar keagamaan, seperti peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW, peringatan Nuzulul Quran, perayaan Natal, perayaan Waisak, yang dihadiri oleh presiden selaku kepala negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun