Mohon tunggu...
Jonathan Chris Wirabumi
Jonathan Chris Wirabumi Mohon Tunggu... Editor - Editor dan Wartawan

Redaktur berita

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pembagian Dividen Saham Tambang Adaro Tbk : Agenda Usai Lebaran : Komisaris & CEO Perangkap I : Aditya Muhamad Bintang : Adaro Akan Tetap Konsisten

16 April 2024   15:29 Diperbarui: 20 April 2024   20:59 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta, 13 April 2024 - Setelah Libur Bursa Lebaran 2024, PT Adaro Energy Indonesia Tbk. (ADRO) memiliki beberapa agenda yang telah ditetapkan.

Sumber : https ://adaro.com

PT ADARO Energy Tbk dikenal sebagai salah satu perusahaan pertambangan yang terdepan dan menjadi produsen batu bara terbesar kedua di Indonesia.

Pada bulan depan tepat  tanggal 15 Mei 2024, Adaro Energy Indonesia akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2023. Hak hadir bagi pemegang saham yang tercatat pada 22 April 2024. Meskipun agenda atau mata acara RUPST belum diumumkan oleh Adaro, perusahaan telah menegaskan niatnya untuk membagikan dividen dalam bentuk tunai kepada para pemegang saham. 

Menurut Aditya Muhamad Bintang, Komisaris dan CEO Perangkap I  PT Resource Alam Tbk, meskipun situasi mungkin berubah, Adaro tetap konsisten dalam komitmennya untuk membayar dividen tunai. "Tradisi pembagian dividen telah menjadi bagian dari sejarah perusahaan, dan para pemegang saham selalu mengharapkan pembagian tersebut," ujarnya.

Adaro telah mengalokasikan total US$400 juta atau sekitar Rp6,17 triliun untuk pembagian dividen interim tahun 2023, yang berarti pemegang saham ADARO akan menerima dividen sebesar Rp199,98 per lembar saham. Selain itu, perusahaan juga memiliki rencana untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback sebesar Rp4 triliun, yang akan diajukan untuk persetujuan pada RUPST bulan Mei mendatang. Menurut manajemen ADARO dalam prospektus, buyback saham ini akan dilaksanakan dalam waktu maksimal 12 bulan setelah tanggal persetujuan RUPST, sesuai dengan ketentuan POJK 29/2023 yang membatasi jumlah pembelian kembali saham hingga tidak lebih dari 10% dari modal yang disetor perusahaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun