Mohon tunggu...
Gus Memet
Gus Memet Mohon Tunggu... Relawan - Santri Kafir

Ada dari satu suku kata

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ushul Fiqh Bansos

22 Februari 2024   01:57 Diperbarui: 22 Februari 2024   02:17 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sampean nerima Bansos? Senang? Mau ragam dan jumlahnya ditambah seperti janji pemimpin dan calon pemimpin sampean? Kalau ya, sebaiknya segeralah bertobat.

Julit! Bansos kan hak kami, kewajiban negara yang tetek bengeknya sudah disepakati pemimpin dan wakil-wakil kami. Ini barang legal. Apa salah Bansos?

Betul. Dalam pandangan fiqh (yuridis), Bansos itu legal, sah. Tapi kalau sampean pernah ngaji, di pesantren atau di fakultas hukum, sampean pasti tahu bahwa produk hukum, aturan, konsensus itu tidak lahir dari ruang hampa. Ada konteks yang melatarbelakangi, ada asbabun nuzul yang kudu diketahui supaya penafsiran atas produk hukum itu sesuai dengan tujuan azalinya sehingga pelaksanaannya tidak menyimpang dari original intentnya. Itu berlaku juga untuk Bansos.

Gini, sesuai nomenklatur, bentuk, dan karakteristiknya, bantuan itu sifatnya karitatif, kedermawanan. Misal sampean bener-bener lagi bokek sementara anak butuh duit bayar sekolah, maka pemberian, dari sodara, tetangga, negara, tanpa akad pengembalian, itu yang disebut bantuan. 

Lazimnya, bantuan diberikan untuk menanggulangi keadaan darurat. Misalnya, walau sehari-hari sejahtera, tapi ketika terjadi gempa bumi di Cianjur beberapa waktu lalu, keadaan menjadi darurat karena korban terdampak tidak lagi sejahtera. Bantuan (kemanusiaan) pun berdatangan tanpa perlu diminta. Apa yang terjadi nun jauh di Palestina hari-hari ini adalah contoh lain yang lebih nyata.

Pun Bansos. Tak kunjung berhasilnya pemimpin-pemimpin sampean mewujudkan cita-cita Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, meski negara terus bertambah kaya hasil memperkosa bumi pertiwi yang memang kaya raya, menimbulkan kondisi darurat. Apa iya?

Lupa ya? Ketimpangan ekonomi sebenarnya adalah faktor paling fundamental runtuhnya rezim Orde Baru. Yang lain hanya  pemicu saja. Setelah reformasi dan masa transisi (jaman Habibbie, Gus Dur, dan Megawati) pemerintahan SBY yang secara politik lebih stabil dan ekonomi membaik, belum juga bisa mewujudkan keadilan sosial karena fokus pada pertumbuhan alih-alih pemerataan. 

Jika dibiarkan berlarut, kesenjangan ekonomi sangat potensial menimbulkan kerawanan sosial. Karena tak kunjung menemukan jurus jitu meratakan hasil pembangunan (SBY bukan orang parpol, Demokrat adalah salah satu metamorph GOLKAR yang berhaluan developmentalisme), maka untuk meredam keresahan, lahirlah Bansos dalam wujud Bantuan Langsung Tunai yang agak fleksibel penggunaannya.

Dilanjutkan Jokowi yang berpandangan bahwa untuk mencapai pemerataan lebih dahulu harus dibangun infrastruktur (darat, laut, dan udara), Bansos dipertahankan, bahkan dilipatgandakan seiring lajunya pertumbuhan ekonomi. Maklum, memulai dari awal (pembangunan infrastruktur), walau merupakan keniscayaan, bukan solusi instan untuk mencapai pemerataan lalu keadilan sosial.

Maka bisa dimengerti, ketika Covid 19 menyurutkan sejenak langkah Jokowi, ia menginginkan perpanjangan masa jabatan. Karena itu inkonstitusional, ia pun menghendaki keberlanjutan strategi pembangunan yang dirintisnya sejak awal. 

Bahwa untuk itu Jokowi harus kompromi dengan banyak hal, ia tak peduli. Termasuk jika harus membelot dari PDIP. Bahwa untuk menjaga kesabaran kaum marjinal Bansos harus dilipatgandakan, diguyurkan dalam wujud paling menjijikkan (beras, minyak goreng, dan bahan mentah lainnya), it's ok. Apalagi, di tengah himpitan kesenjangan, Bansos yang original intentnya adalah untuk mengatasi kondisi darurat ternyata melenakan penerimanya, meningkatkan keberpihakan (approval rate) yang menjadi gaman sakti untuk mengokohkan kekuasaan, dimanfaatkan betul oleh Jokowi untuk menjaga bangunan mimpi Indonesia Emas versinya agar tidak runtuh di tengah jalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun