Mohon tunggu...
Jepe Jepe
Jepe Jepe Mohon Tunggu... Teknisi - kothak kathik gathuk

Males nulis panjang.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Ada 'Jebakan Betmen' di Pasal 33 UUD45?

9 April 2015   14:25 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:20 1080
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14285781481758333400

Pendapatan ekonomi saya definisikan sebagai 'obyek' yang selayaknya kita bagi di negara kita yaitu segala hasil kegiatan ekonomi yang dilakukan masyarakat yang bisa dinilai secara uang. Saya terbuka akan segala masukan tentang 'obyek' pembagian tersebut.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun