Mohon tunggu...
Johansyah Syafri
Johansyah Syafri Mohon Tunggu... Editor - Pelayan Publik

Kata Imam Syafi'i, "Ilmu adalah buruan dan tulisan adalah ikatannya."

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Ludeskan Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Bengkalis Bedah 4.080 Rumah

17 Februari 2023   10:47 Diperbarui: 17 Februari 2023   11:36 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Kasmarni membuka rakor teknis perencanaan pembangunan daerah tahun 2023, Senin, 31 Januari 2023 (Foto: prokopim.bengkaliskab.go.id)

Presiden Jokowi Widodo, 8 Juni 2022, mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).

Perintah itu dikeluarkan dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Targetnya zero alias 0% pada tahun 2024.

Artinya, pada akhir Desember tahun depan tak ada lagi masyarakat yang tergolong miskin ekstrem di negara ini. Mesti punah ranah. Harus ludes.

Target itu dicapai keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Termasuk gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia, ada tiga 30 kementerian/lembaga yang diperintahkan presiden.

Kepada yang mendapat perintah, presiden menginstruksikan agar melaksanakan PPKE secara tepat sasaran melalui 3 strategi kebijakan.

Ketiga kebijakan dimaksud adalah pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, serta penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

Apa itu Kemiskinan Ekstrem?

Mengacu pada definisi Bank Dunia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa, seseorang tergolong yaitu sebesar 1,9 US dollar PPP (purchasing power parity) per hari/kapita.

Menggunakan kurs dollar hari ini, 16 Februaru 2023 (pukul 08.38 WIB) di mana US$1 (1 US Dollar) sama dengan Rp15.221,05, maka bila satu keluarga terdiri dari 5 orang, dalam sebulan pendapatannya paling tinggi Rp144.600,00. Berapa dalam sebulan? Tinggal dikalikan saja.

Angka itu menurut PPP 2011. Sedangkan menurut PPP 2017 sebagai standar pengganti PPP 2011, angkanya naik dari US$1,9 menjadi US$2,15 atau Rp32.725,26 per hari/kapita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun