Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2009, bahasa Indonesia, di antaranya berfungsi sebagai jati diri bangsa dan kebanggaan nasional.
Bangsa yang kehilangan bahasa adalah bangsa yang kehilangan jati diri.
Bangsa yang kehilangan identitas, tidak akan memiliki kebanggaan nasional.
Bahasa jiwa bangsa. Tercuai bahasa, terabai bangsa. *****
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!