Mohon tunggu...
Johansyah Syafri
Johansyah Syafri Mohon Tunggu... Editor - Pelayan Publik

Kata Imam Syafi'i, "Ilmu adalah buruan dan tulisan adalah ikatannya."

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Kafir, Non Muslim atau Nonmuslim, dan Bahasa Indonesia

10 Desember 2019   01:55 Diperbarui: 10 Desember 2019   02:24 1107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Ahad, 28 Oktober 1928, atau 91 tahun silam, putri dan putri Indonesia bersumpah; Sumpah Pemuda.

Ikrar di arena Kongres Pemuda II tersebut dihadiri oleh kaum muda lintas suku, agama, dan daerah.

Salah satu isi dari sumpah tersebut, "Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia."

Kamis, 9 Juli 2009, atau 81 tahun setelah Sumpah Pemuda, ditetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035).

UU yang terdiri dari 74 Pasal itu diantaranya mengatur tentang Bahasa Indonesia. Khusus untuk bahasa, sesuai Pasal 3 huruf c, tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bahasa Indonesia.

Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009, mengeaskan, "Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa."

Kemudian, dalam Pasal 25 ayat (2), dijelaskan, "Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah."

Lalu, dalam Pasal 25 ayat (3), ditegaskan, "Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa."

Selanjutnya, dalam Pasal 33 ayat (1), ditegaskan, "Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta."

Sedangkan Pasal 33 ayat (2), menerangkan, "Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia."

Pada 28 Oktober 2016, berbarengan dengan Puncak Peringatan Bulan Bahasa dan Sastra 2016 di Hotel Bidakara, Jakarta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meluncurkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) jilid V.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun