Mohon tunggu...
Johanes Tarigan
Johanes Tarigan Mohon Tunggu... Konsultan - Pelajar dan Penyuka Politik

Pelajar dan Penyuka Politik ||Pelajar dan Penyuka Politik||

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Indonesia Masa Depan: Kotak Kaca Birokrasi Korup

3 Desember 2019   08:02 Diperbarui: 3 Desember 2019   08:20 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nepotisme menjadi masalah krusial dalam hal ini, sebab nepotisme tidak memiliki wujud khusus layaknya kasus korupsi. Hal inilah yang, hingga sekarang, masih menjadi kekhawatiran paling besar dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri). Nantinya, seleksi yang tergolong korup ini dikhawatirkan akan menciptakan aparat-aparat korup, dengan kebijakan serta tindakan yang tidak bersifat populis, melainkan untuk kepentingannya seorang dan golongannya.

Kondisi negara yang masih marak dengan korupsi dan nepotisme menunjukkan bahwa birokrasi Indonesia masih korup. Sebagaimana yang sudah dipaparkan, salah satu kunci dari kedua permasalahan ini adalah ketidakadaannya transparansi dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, termasuk proses seleksi aparatur negara. 

Pemerintah telah mencetuskan berbagai upaya untuk meminimalisir permasalahan ini. Salah satunya adalah upaya digitalisasi seluruh sektor pemerintahan. Hal ini tergolong sebagai langkah awal menuju era informasi yang bebas: Masa depan. 

Upaya digitalisasi ini nantinya diharapkan dapat meningkatkan transparansi, sehingga masyarakat dapat memonitor dan melakukan fungsi pengawasan dengan mudah. Tingginya pengawasan dari masyarakat akan mempersempit ruang gerak bagi para aparatur korup dalam aksinya untuk memperoleh keuntungan bagi diri atau golongannya. Hal ini sejalan dengan teori kontrol sosial. 

Teori rumusan Albert J. Reiss Jr. menyatakan bahwa kemampuan kelompok sosial dalam melaksanakan peraturan-peraturan yang ada sejatinya didasari oleh ketakutan terhadap masyarakat, sehingga manusia melakukan penyesuaian terhadap aturan yang berlaku. 

Dengan pengawasan yang lebih besar, timbul pula rasa takut yang lebih besar bila sewaktu-waktu tindakan korup mereka terungkap ke publik. Dengan demikian, secara tidak langsung, masing-masing akan dipaksa untuk mengurangi keinginan bertindak korup.

E-budgeting (elektronik budgeting) dinilai sebagai upaya efektif dalam menumpas tindak pidana korupsi. Hal ini sejalan dengan fakta bahwa mayoritas kasus korupsi berorientasi seputar perumusan anggaran. 

E-Budgeting didefinisikan sebagai suatu pemanfaatan teknologi informasi untuk penyusunan anggaran. Anggaran di sini mengacu pada penyusunan anggaran yang ditujukan untuk program kerja pemerintah (baik instansi pemerintah, seperti kementerian, badan usaha milik negara, maupun instansi-instansi terkait, dalam tingkat kota, daerah, hingga negara). 

E-budgeting memanfaatkan aplikasi program komputer berbasis web yang memfasilitasi penyusunan anggaran belanja daerah. Dengan sistem anggaran yang dapat diakses oleh berbagai pihak di dalam pemerintah, setiap aparat berwenang dapat menentukan arah kebijakan secara lebih jelas. Terlebih lagi, dengan menggunakan sistem e-budgeting, semua dokumen-dokumen keuangan ditampilkan secara online di dalam aplikasi web yang sudah disampaikan sebelumnya.

Penerapan E-budgeting sendiri sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005, yang menyebutkan bahwa keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. 

Hal ini disebabkan bahwa e-budgeting memungkinkan suatu sistem penganggaran yang terbuka untuk publik, oleh sebab itu memenuhi asas transparansi. Kemudian, bersifat efisien dan efektif, sebab menjadi wadah peletakkan dokumen terkait secara terorganisir. Dengan demikian, bila sewaktu-waktu diperlukan, dapat diakses dengan mudah. Pada akhirnya, seluruh rumusan anggaran dapat dipertanggungjawabkan, yang menjadi wujud keadilan, kepatutan, serta bermanfaat bagi masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun