Kalau yang terjadi adalah aksi-aksi protes itu telah berujung pada the way of anarchy, lantas Negara melalui PHH nya mengambil upaya hukum penertiban yang tujuannya tiada lain untuk memadamkan amuk massa yang lebih meluas, maka apakah Negara melalui PHH nya telah menyalahi SOP?Â
Kalau ada pihak nyinyir yang mengatakan Negara melalui PHH nya telah salah melalukan upaya penertiban kepada para perusuh, lantas coba sebutkan satu saja dari Negara mana di permukaan Bumi ini yang melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi amuk massa yang berujung pada the way of anarchy?
Akhirulkalam, untuk menjawabnya tentunya kita harus bisa bertindak netral senetral-netralnya, melepaskan dari segala kepentingan politik apa pun yang melandasinya.Â
Terkecuali jika memang ada agenda politis yang terbesit sebagai tujuan politis dari para elit politik yang sengaja ingin menjatuhkan Pemerintah secara konstitusional dengan memanfaatkan aksi mahasiswa sebagai tujuan politisnya. Wallahu A'lam Bishawab.