Tapi bila anarkisnya sudah menggunakan senjata untuk melukai PHH seperti lemparan bom molotov, katepel atau lemparan batu dan senjata tajam maka senjata yang dipakai PHH untuk meredamnya menggunakan gas air mata, tembakan peluru hampa dan karet.
Kondisi yang terjadi pada pasca Reformasi 1998, kehadiran PHH hanya sebatas berjaga-jaga saja kalau kondisi yang terjadi pada massa yang melakukan aksi menyampaikan hak pendapat di muka umum dilakukan secara etis sebatas orasi tanpa kekerasan.Â
Sebaliknya jika kondisi aksi amuk massa berujung pada the way of anarchy, maka PHH yang awalnya hanya sebatas berjaga-jaga akan berubah sebagai pengendali memadamkan amuk massa.
Kondisi ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi sebelah mata oleh para pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM) yang seolah-olah hanya PHH yang telah melakukan kekerasan padahal dari pihak demonstran yang awalnya melakukan kekerasan menyerang PHH.Â
Tapi di Indonesia pada setiap aksi yang melibatkan amukan massa, selalu para pemerhati HAM hanya menyalahkan pihak PHH. Seolah-olah PHH harus diam saja kalau massa perusuh melempari bom molotov, melakukan pengrusakan di sana-sini dan bahkan melakukan penyerangan kepada PHH pun harus didiamkan.
Kadang saya ingin bertanya, coba tunjukkan satu negara saja di mana ada Pemerintahan di suatu Negara yang akan berbuat diam ketika ketertiban dan stabilitas di negerinya sudah dirampas habis-habisan oleh para perusuh?Â
Tak ada satu pun Pemerintah di suatu Negara di permukaan Bumi ini yang bersedia diam atau tanpa membalas ketika ketertiban dan stabilitas di negerinya diporak-porandakan oleh para perusuh.
Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dipakai oleh negara-negara yang menjunjung tinggi HAM tiada lain selama methode aksi untuk menyampaikan hak pendapat di muka umum dilakukan secara etis menjunjung tinggi semangat anti kekerasan, lantas bilamana aksi damai ini mendapat serangan kekerasan dari pihak Negara melalui PHH nya, maka kita wajib menegur keras dan mengecamnya.Â
Tapi sebaliknya jika  methode aksi untuk menyampaikan hak pendapat di muka umum berujung pada  the way of anarchy, lantas  bilamana aksi anarki ini mendapat upaya tindakan penertiban dari Negara melalui PHH nya, maka kita wajib untuk memakluminya bersama.
Sekarang marilah kita menengok aksi-aksi protes belakangan ini yang melibatkan mahasiswa dan pelajar yang terjadi secara beruntun dan bertubi-tubi di setiap kota di tanah air kita, apakah Negara melalui PHH nya dalam menghadapi para demonstran sudah sesuai dengan SOP atau sebaliknya telah menyalahi SOP?Â
Apakah aksi-aksi protes belakangan ini yang dilakukan oleh para mahasiswa dan pelajar sudah dilakukan secara etis menjunjung tinggi semangat anti kekerasan ataukah justru malah sebaliknya?