Mohon tunggu...
Jodhy kurnianto
Jodhy kurnianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi bermain gitar dan badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendampingan Pembuatan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Desa Pohjejer

10 Juli 2023   13:48 Diperbarui: 10 Juli 2023   13:54 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemahaman kepada masyarakat mengenai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Dokpri

"Pendampingan Pembuatan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)  untuk Legalitas usaha Maggot kepada desa pohjejer"

Mojokerto (07/07/2023) lebih tepatnya di Desa Pohjejer, Kec. Gondang, Kab. Mojokerto. Kami mahasiswa untag Surabaya ingin mengajak pengelola maggot untuk membuat legalitas usaha khususnya di PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)  budidaya maggot yang dulu pernah berjalan tapi sekarang tidak berjalan. Pembuatan legalitas sangat penting untuk usaha budidaya maggot. Pembuatan legalitas usaha budidaya maggot membutuhkan pemahaman kepada masyrakat khususnya pada pengusaha maggot

Kami sebagai mahasiswa untag Surabaya di bawah bimbingan Bapak Angga Dutahatmaja, S.Kom.,M.M. selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Kelompok Reguler 4. Pelaksanaan kegiatan proker kami dilakukan pada tanggal 7 juli 2023 yang berlokasi di Balai Desa Pohjejer, Kec. Gondang, Kab. Mojokerto. Tujuan kami ialah untuk menciptakan lingkungan yang optimal, melestarikan maggot, memudahkan dalam pemasaran, meningkatkan hasil dan keuntungan, serta mendukung tujuan keberlanjutan.

Persetujuan bangunan gedung merujuk pada proses yang melibatkan persetujuan atau izin dari otoritas yang berwenang sebelum memulai konstruksi sebuah gedung. Persetujuan ini diperlukan untuk memastikan bahwa bangunan akan mematuhi peraturan dan standar yang berlaku dalam lingkungan tersebut.

  • Persetujuan Bangunan Gedung melibatkan serangkaian langkah yang diikuti oleh pemilik atau pengembang properti sebelum mereka dapat memulai proyek kontruksi, langkah langkah ini biasanya melibatkan :
  • Perencanaan: Pemilik bangunan harus mempersiapkan rencana atau desain bangunan yang mencakup aspek struktural, arsitektur, listrik, tata letak, dan sistem mekanis lainnya. Rencana ini harus mematuhi peraturan dan kode bangunan yang berlaku di wilayah tersebut.
  • Pengajuan aplikasi: Aplikasi harus diajukan ke otoritas yang berwenang, seperti pemerintah setempat atau departemen bangunan. Aplikasi ini harus mencakup dokumen-dokumen seperti rencana bangunan, perhitungan struktural, dan informasi terkait lainnya
  • Peninjauan dan evaluasi: Otoritas yang berwenang akan meninjau aplikasi dan melaksanakan evaluasi terhadap rencana bangunan yang diajukan. Mereka akan memeriksa kepatuhan terhadap peraturan zonasi, peraturan bangunan, persyaratan keamanan, dan persyaratan lain yang relevan

Persetujuan dan pemberian izin: Jika semua persyaratan terpenuhi dan rencana bangunan mematuhi peraturan yang berlaku, otoritas yang berwenang akan memberikan persetujuan dan izin untuk memulai konstruksi gedung. Izin ini mungkin mencakup persyaratan tambahan, seperti pembayaran biaya dan pengawasan konstruksi

NPWP berfungsi sebagai alat identifikasi dan pengendalian administrasi pajak. Dengan memiliki NPWP, individu atau entitas dapat melakukan kegiatan seperti membayar pajak penghasilan, mengajukan laporan pajak, dan melakukan transaksi dengan pihak-pihak lain yang membutuhkan NPWP sebagai persyaratan. Untuk mendapatkan NPWP, individu atau entitas harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dan mengajukan permohonan NPWP. Prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh NPWP dapat berbeda tergantung pada jenis entitas (misalnya, perusahaan atau individu) dan kegiatan yang dilakukan

Dokpri
Dokpri

Berikut merupakan langkah-langkah pembuatan akun PBG melalui SIMBG : 

  • Buka situs SIMBG https://simbg.pu.go.id/
  • Klik pendaftaran pada sudut kanan atas untuk membuat akun
  • Isi kelengkapan pendaftaran dengan membuat username pengguna, kata sandi dan memasukkan email
  • Konfirmasikan kebenaran kelengkapan dan masukkan kode keamanan untuk memproses pendaftaran lalu klik simpan
  • cek email yang anda daftarkan setelah melakukan pendaftaran untuk melakukan konfirmasi
  • temukan email dari CS SIMBG di kotak masuk dan verifikasikan email anda
  • Temukan email dari CS SIMBG di kotak masuk dan verifikasikan email Anda
  • masuk ke aplikasi dengan klik tombol masuk kemudian isi username dan kata sandi, lalu klik masuk
  • Lanjutkan dengan melengkapi akun Anda dengan klik tombol "akun" lalu mengisi formulir akun
  • Setelah formulir akun terisi dengan lengkap dan benar, klik submit
  • Pada laman dashboard akun Anda, Anda dapat melihat dua tabel progres yang menunjukkan ringkasan data pengajuan IMB, dan pengajuan SLF yang akan ter-update seiring dengan progres pengajuan yang Anda lakukan

Syarat dan cara pembuatan NPWP online :

  • Buka laman ereg.pajak.go.id
  • Pilih menu daftar
  • Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password
  • Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun
  • Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya Setelah masuk ke halaman registrasi
  • isi data diri secara lengkap dan benar Setelah pengisian data diri selesai
  • ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti. Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap,
  • pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP
  • Setelah mengisi semua formulir secara lengkap,
  • maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
  • Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail
  • Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek email masuk untuk melihat token

Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (Dokpri)
Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (Dokpri)

Penulis          : Jodhy Kurnianto

(1312000229/ Mahasiswa Untag Surabaya)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun