Mohon tunggu...
Joko Martono
Joko Martono Mohon Tunggu... Penulis - penulis lepas

belajar memahami hidup dan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Menyoal Pemutusan Hubungan Kerja dan Pengangguran

1 Maret 2023   08:16 Diperbarui: 1 Maret 2023   18:16 2172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gelombang PHK. (Sumber: KOMPAS/TOTO SIHONO) 

Upaya-upaya berbagai pihak, tak terkecuali pemerintah perlu terus berfokus membangun generasi yang mampu mencipta atau menangkap peluang kerja, memiliki pemikiran terbuka dan dinamis serta peka terhadap perubahan.

Sekilas membuka catatan masa lalu, seingat saya pemerintah akan berupaya untuk meminimalisir jumlah pengangguran melalui berbagai kebijakan yang mendorong penciptaan lapangan kerja (Kompas.com, 17/8/2016) yaitu penyediaan anggaran infrastruktur melalui APBN, BUMN, dan Swasta. Pemerintah juga akan mendorong investasi khususnya investasi industri padat karya.

Di samping itu pemerintah akan mempersiapkan tenaga kerja dengan keahlian tertentu sesuai dengan permintaan industri atau investor. Salah satu program prioritas tahun 2017 adalah meningkatkan pendidikan vokasi dan keahlian tenaga kerja.

Kebijakan tersebut tentu layak didukung, dengan harapan dapat mengurangi angka/jumlah pengangguran termasuk mereka yang menjadi korban PHK.

Namun demikian sayangnya, pendidikan vokasi dan keahlian ini belum mencapai tujuannya yang optimal, atau mungkin masih dalam proses perjuangan.

Seperti disebutkan, berdasarkan data BPS per Agustus 2022, tingkat pengangguran terbuka (TPT) mencapai 5,86 persen atau setara dengan 8,42 juta orang dari total angkatan kerja 143,72 juta orang.

Adapun TPT tertinggi merupakan tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar 9,42 persen, tamatan SMA sebesar 8,57 persen, SMP yaitu 5,95 persen, disusul tamatan Diploma IV, S1, S2, dan S3 mencapai 4,80 persen, tamatan Diploma I, II, III yaitu 4,59 persen, terendah tamatan SD yaitu 3,59 persen.

Atas dasar data BPS ini, Presiden Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Presiden No.68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Vokasi dan Pendidikan Vokasi, menyusul Kementerian Ketenagakerjaan merespons serta menindak lanjuti untuk merevitalisasi balai latihan kerja (BLK) di seluruh Indonesia.

Nah harapannya, revitalisasi tersebut merupakan langkah antisipasi terhadap kemungkinan terjadi gelombang PHK serta pengangguran di masa mendatang. 

Dan tentunya pula, revitalisasi untuk meningkatkan vokasi dan pendidikan vokasi dalam hal ini tidaklah hanya berorientasikan pada output, namun lebih berfokus pada outcome -- sehingga lebih memberikan manfaat nyata dan berdampak secara berkelanjutan atau berjangka panjang.

 JM (1-3-2023).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun