Dibandingkan evaluasi periode sebelumnya, pada periode terakhir (5 Juli hingga 1 Agustus 2022) seiring perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali -- menunjukkan bahwa gejala serta temuan kasus pasien positif Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jumlahnya masih berfluktuasi.
Walaupun jumlah kasus positif Covid-19 sempat terjadi sedikit meninggi, akan tetapi penanganannya masih terkendali.
Hal ini terlihat dari kasus harian positif Covid-19 tertinggi ditemui sebanyak 121 pasien (27 Juli 2022), sedangkan kasus terendah tercatat 8 pasien dinyatakan positif (10 Juli 2022), selebihnya kasus harian positif/terkonfirmasi Covid-19 di kisaran 16 sampai 89 pasien.
Sedangkan kasus harian pasien sembuh relatif stabil dengan kasus tertinggi sembuh tercatat 36 pasien (17 Juli 2022). Selebihnya jumlah kasus sembuh harian berkisar 0 s/d 28 pasien.
Demikian halnya kasus kematian cenderung relatif kecil. Kasus pasien meninggal dunia selama periode 5 Juli s/d 1 Agustus 2022 ditemui sejumlah 5 kasus yaitu pada tanggal 17, 21, 23, 26, dan 27 Juli 2022, masing-masing 1 kasus dalam sehari.
Sekilas gambaran tersebut turut mengindikasikan bahwa virus corona penyebab Covid-19 dengan beragam variannya terutama Omicron beserta sub-varian BA.4 dan BA.5 masih berpotensi menyebar atau menular, alias layak diwaspadai.
Data terkini bersumber dari Pemda DIY per 1 Agustus 2022, total  pasien positif Covid-19 di seluruh DIY berjumlah 222.391 kasus (+64), total pasien sembuh 215.151 kasus (+17), total pasien meninggal dunia 5.910 kasus (+0).
Dari data tersebut selanjutnya dapat diketahui tingkat kesembuhan (case recovery rate) mencapai 96,74 persen, tingkat kematian/meninggal dunia (case fatality rate) mencapai 2,65 persen, dan kasus aktif atau pasien yang masih dirawat tercatat 0,59 persen.
Berdasarkan situasi demikian, PPKM Level 1 untuk DIY bersama daerah lain dalam lingkup Jawa-Bali diperpanjang masa berlakunya. Pengaturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022, resmi berlaku mulai tanggal 2 sampai 15 Agustus 2022.
Sementara itu, PPKM untuk Luar Jawa-Bali juga diperpanjang masa berlakunya mulai tanggal 2 Agustus sampai 5 September 2022. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022.