Mohon tunggu...
Jirmansyah Gustia
Jirmansyah Gustia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa Program Studi Pendidikan Masyarakat angkatan Tahun 2021 di Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membangun Kesehatan Mental Narapidana Melalui Layanan Pascarehabilitasi di Indonesia

17 Mei 2023   12:35 Diperbarui: 17 Mei 2023   12:51 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

(Sesuai dengan ayat2 jika tidak bisa dipindahkan ke tempat lain, maka pihak lapas harus menyediakan ruangan khusus yang memiliki fasilitas kesehatan dan tenaga profesional untuk mengawasi perilaku narapidana, sehingga keadaan mental narapidana dapat membaik)

3. The health-care service shall provide for the psychiatric treatment of all other prisoners who are in need of such treatment.

Layanan perawatan kesehatan harus menyediakan perawatan kejiwaan semua tahanan lain yang membutuhkan perawatan tersebut.

(Menurut saya disetiap kantor polisi harus ada pelayanan psikolog atau pun psikiater agar dapat memantau bagaimana kondisi para tahanan agar lebih baik)

The World Health Organization menyatakan bahwa masalah yang berkaitan dengan kesehatan mental hingga tujuh kali lebih mungkin muncul dalam populasi penjara daripada di antara masyarakat umum di masyarakat Barat. Tren peningkatan gangguan mental ini bertepatan dengan pertumbuhan populasi penjara. Faktor lain yang memberatkan adalah penggunaan narkoba di penjara.

Di Indonesia ada Pelayanan Pascarehabilitasi, yang merupakan salah satu implementasi tugas dan fungsi dari Direktorat Pascarehabilitasi Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional. Pascarehabilitasi adalah tahapan akhir dari rangkaian proses pelayanan rehabilitasi yang berkesinambungan. Pelaksanaan pascarehabilitasi merupakan layanan yang wajib dijalani oleh klien yang telah selesai menjalankan layanan terapi rehabilitasi. Kegiatan pascarehabilitasi yang dikembangkan oleh BNN terdiri dari 2 (dua) model, yaitu :

  • Rumah Damping, Rumah damping adalah suatu tempat yang menyediakan layanan bimbingan lanjut rawat inap bagi penyalah guna, korban penyalahgunaan dan pecandu narkoba yang telah selesai menjalankan layanan terapi rehabilitasi untuk persiapan kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat dalam menjalankan fungsi sosialnya. Rumah damping diperuntukan bagi penyalah guna, korban penyalahgunaan dan pecandu narkoba terutama bagi rehabilitasi rawat inap dari Balai/ Loka Rehabilitasi BNN, lembaga rehabilitasi instansi pemerintah lainnya dan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat.
  • Didalam rumah damping banyak sekali layanan yang diberikan untuk klien seperti Psikososial, Layanan pola hidup sehat, bimbingan; konseling; psikoterapi, layanan vokasional, pengembangan diri, ketahanan diri, pencegahan kekambuhan, dan itu semua sudah sesuai dengan aturan UN Mandela pada rule 109 yang sudah dijelaskan diatas.
  • Pelayanan Pascarehabilitasi, pelayananan pascarehabilitasi melalui BNNP dan BNNK merupakan pelayanan aktif bagi mantan penyalah guna, korban penyalahgunaan dan/atau pecandu narkoba yang telah selesai menjalani rehabilitasi rawat jalan dan/atau pascarehabilitasi rumah damping. Pelayanan ini merupakan fasilitas bagi penyalah guna, korban penyalahgunaan dan pecandu narkoba yang meliputi layanan pencegahan kekambuhan, pengembangan diri, minat dan bakat serta layanan pendidikan, keterampilan agar dapat berfungsi sosial dan produktif. Layanan ini diselenggarakan oleh BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/ Kota, atau instansi pemerintah terkait, swasta serta komponen masyarakat.

Dalam pelayanan pascarehabilitasi oleh BNNP dan BNNK sudah sangat bagus dan diatas juga sudah dijabarkan apa saja pelayanannya, yang dimana sudah sangat sesuai aturan UN Nelson Mandela pada Rule 109 dan cabang BNN juga sudah terbagi ke seluruh provinsi juga kabupaten di Indonesia. Diharapkan pelayanan ini terus berjalan dan dapat ditingkatkan disetiap BNNK maupun BNNP nya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun