Mohon tunggu...
Jirmansyah Gustia
Jirmansyah Gustia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa Program Studi Pendidikan Masyarakat angkatan Tahun 2021 di Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membangun Kesehatan Mental Narapidana Melalui Layanan Pascarehabilitasi di Indonesia

17 Mei 2023   12:35 Diperbarui: 17 Mei 2023   12:51 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  

Jirmansyah Gustia -- NIM 1104621003 -- Kelas A 2021 -- Prodi Pendidikan Masyarakat, Universitas Negeri Jakarta

Tahanan dengan gangguan mental dan kondisi kesehatan merupakan salah satu kelompok yang rentan di dalam sistem peradilan pidana. Mereka sering kali menghadapi tantangan yang lebih besar dalam memahami proses hukum dan mempertahankan hak-hak mereka. Selain itu, mereka juga sering mengalami diskriminasi dan penyalahgunaan di dalam sistem peradilan pidana. Tahanan dengan gangguan mental dan kondisi kesehatan membutuhkan perawatan dan perlakuan yang berbeda dari tahanan lainnya. Mereka membutuhkan akses ke perawatan medis dan kesehatan mental yang memadai, serta penanganan yang lebih sensitif terhadap kebutuhan dan kondisi kesehatan mereka. Tahanan dengan gangguan mental dan kondisi kesehatan yang tidak diobati dengan baik dapat mengalami penderitaan yang tidak perlu dan bahkan memperburuk kondisi mereka.

Oleh karena itu, penting bagi sistem peradilan pidana untuk memperhatikan kebutuhan tahanan dengan gangguan mental dan kondisi kesehatan, dan memberikan perlindungan yang memadai untuk mereka. Tahanan dengan gangguan mental dan kondisi kesehatan harus diperlakukan dengan martabat dan hak asasi manusia yang sama seperti tahanan lainnya, dan harus diberikan perawatan dan perlakuan yang sesuai dengan kondisi mereka.

Mental Disabilities adalah kondisi kognitif atau psikologis yang membatasi aktivitas kehidupan utama dalam beberapa cara atau memerlukan layanan khusus. Disabilitas mental dapat disebabkan oleh faktor biologis, faktor lingkungan, penyalahgunaan zat atau trauma otak.

Dalam UN Nelson Mandela Rules  pada bagian Prisoners with mental disabilities and/or health condition Rule 109 menyatakan:

1. Persons who are found to be not criminally responsible, or who are later  diagnosed with severe mental disabilities and/or health conditions, for  whom staying in prison would mean an exacerbation of their condition, shall not be detained in prisons, and arrangements shall be made to transfer them to mental health facilities as soon as possible.

"Orang-orang yang ditemukan tidak bertanggung jawab secara pidana, atau yang kemudian didiagnosis dengan cacat mental yang parah dan / atau kondisi kesehatan, yang baginya tinggal di penjara berarti memperburuk kondisi mereka, tidak boleh ditahan di penjara, dan pengaturan harus dibuat untuk memindahkan mereka ke fasilitas kesehatan mental sesegera mungkin".

(Maksud dari rule 109 ayat 1, orang yang memiliki penyakit kesehatan mental itu sangat perlu dipindahkan ke tempat yang sesuai agar tidak memperburuk kondisi mental tahanan dengan berbagai tekanan yang tercipta di dalam lapas, selain itu, akan berdampak pula pada kondisi prisoners lain, jika si penderita mental disabilites kambuh dan mengganggu prisoners lain.)

2. If necessary, other prisoners with mental disabilities and/or health conditions can be observed and treated in specialized facilities under the supervision of qualified health-care professionals.

"Jika perlu, narapidana lain dengan disabilitas mental dan/atau kondisi kesehatan dapat diamati dan dirawat di fasilitas khusus di bawah pengawasan profesional perawatan kesehatan yang berkualifikasi".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun