Mohon tunggu...
Jingga Ramadhintya
Jingga Ramadhintya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ilmu Politik di Universitas Airlangga

I read, i talk, i listen, therefore i write.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Huru-hara Omnibus Law dan Getirnya Nasib Buruh di Indonesia

16 Juni 2022   22:02 Diperbarui: 9 Agustus 2022   21:04 771
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Illustration: Rahmad Kurniawan from dreamstime

Salah satu tujuan disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah penerapan pasar bebas dengan terbukanya lebih banyak peluang bagi para investor untuk menanamkan modal, yang akan berimbas kepada terciptanya lebih banyak lapangan kerja. UU ini juga ditujukan untuk mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia, serta mengubah undang-undang sebelumnya yang dianggap kaku dan rigid, dalih fleksibilitas menjadi jargon yang kerap digaungkan.   

Namun, apakah fleksibilitas benar-benar sesuatu yang dibutuhkan pekerja di Indonesia? Bahkan tanpa fleksibilitas pun, kondisi tenaga kerja di Indonesia sudah mengalami cukup banyak kesulitan. Pengesahan Omnibus Law justru semakin memperparah keadaan yang ada, terbukti dari pasal-pasal kabur yang belum jelas apa maunya tapi sudah begitu saja disahkan. 

Penulis berharap pemerintah dapat memahami keresahan buruh dan menyadari bahwa kita perlu solusi atas masalah kolektif ini, dan Omnibus Law yang digarap secara serampangan tanpa keberpihakan kepada pekerja, bukanlah solusinya. 

Penulis: Jingga Ramadhintya

Untuk berkorespondensi dengan penulis, ia dapat dihubungi melalui alamat email jingga.ramadhintya.putri-2021@fisip.unair.ac.id, atau di akun Instagram pribadinya @dhintyaaa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun