Mohon tunggu...
Jingga Ardeanti Putri
Jingga Ardeanti Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa Fakultas Hukum yang fokus dibidang hukum dan literatur sebagai objek tulisannya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legalitas UMKM "Ultimate Fried Chicken" di Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat

8 Desember 2023   12:49 Diperbarui: 8 Desember 2023   12:56 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Dokumentasi wawancara dengan owner Ultimate Fried Chicken (28/11/23)

Selasa, 28 November 2023 -- Mahasiswa UPN Veteran Jakarta yang tergabung dalam Kelompok 3 (tiga) yang beranggotakan Nindita Salsabila (023), Jingga Ardeanti (037), Rendika Purnama (170), Kayla Delzanty (172), Sherlyta Ramadhani (199) Kelas E1 dalam mata kuliah Hukum Dagang dengan dosen pengampu Surahmad S.H., M.H. Telah melakukan wawancara langsung kepada salah satu pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yaitu Bapak Adrian yaitu pemilik usaha Ultimate Fried Chicken atau lebih dikenal dengan sebutan 'Geprek Ijo' dikalangan mahasiswa UPN Veteran Jakarta. Lokasi Ultimate Fried Chicken berada tepat di belakang kampus UPN Veteran Jakarta di Jalan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. 

Sebagai bentuk dari kepedulian  terhadap pemilik UMKM terkhusus yang berada di sekitaran kampus UPN Veteran Jakarta, kami Kelompok 3 terjun langsung untuk melakukan penelusuran terhadap pemilik UMKM yang pada kesempatan kali ini kami memilih Ultimate Fried Chicken untuk ditelusuri lebih lanjut. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2008 telah mengatur tentang UMKM, dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa  UMKM adalah sesuai dengan jenis usahanya yakni usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah yang merupakan usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.

Keberadaan UMKM memainkan peran penting dan tidak bisa dipandang sebelah mata dalam perekonomian Indonesia, hal ini ditunjukkan dengan UMKM menyumbang sekitar 60% terhadap PDB perekonomian Indonesia dan bertanggung jawab atas penciptaan lapangan kerja bagi 96,87% angkatan kerja. Data ini cukup menunjukkan pentingnya keberadaan UMKM sebagai penunjang perekonomian Indonesia, dengan itu perlu banyak ruang berkembang hingga menciptakan kestabilan untuk menunjang perekonomian Indonesia menjadi lebih baik lagi. Namun, tidak sedikit UMKM di Indonesia terkhusus di Jabodetabek masih belum memiliki legalitas yang jelas dalam menjalankan usahanya. Padahal jaminan hukum bagi UMKM cukup penting untuk melindungi usaha yang dijalankan serta pemilik dan konsumennya. 

Ultimate Fried Chicken sudah berdiri sejak bulan September tahun 2021 hingga sekarang. Selama 2 tahun berjualan, Ultimate Fried Chicken atau yang lebih dikenal dengan Geprek Ijo ini menjadi salah satu ayam geprek yang memiliki banyak penggemar terutama dari kalangan mahasiswa UPN "Veteran" Jakarta. Omzet perhari Geprek Ijo ini bisa mencapai 1-2 juta perhari di weekday yang mana kebanyakan pembeli nya adalah mahasiswa, namun jika hari libur omzet Geprek Ijo hanya sekitar 400-700 ribu per harinya. Seperti namanya yaitu "Ultimate Fried Chicken" adalah merek dagang yang dibuat oleh Pak Ardian sendiri, namun meskipun merek ini belum didaftarkan, Pak Ardian sudah memiliki niat untuk mendaftarkan merek dagangnya tersebut. 

Geprek Ijo ini adalah usaha pribadi Pak Ardian, semua disiapkan sendiri oleh Pak Ardian dari mulai belanja bahan-bahan hingga berjualan setiap harinya, jadi Geprek Ijo ini bukan lah usaha franchise dan tidak ada perjanjian kontrak dengan pihak manapun. Namun sayangnya Geprek Ijo ini belum memiliki perizinan sehingga belum mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah identitas para pelaku usaha yang diterbitkan melalui lembaga OSS setelah pengusaha melakukan pendaftaran. 

Oleh karena itu, penulis menyarankan Pak Ardian untuk segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usahanya. Memperoleh perizinan dan Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan langkah krusial bagi Ultimate Fried Chicken atau Geprek Ijo. Secara hukum, perizinan memberikan legalitas pada usaha dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, mencegah potensi konsekuensi hukum yang merugikan. Selain itu, mendaftarkan merek dagang dan mendapatkan NIB memberikan perlindungan terhadap nama dan merek usaha dari potensi penyalahgunaan pihak lain, menjaga reputasi bisnis dan kepercayaan pelanggan. Keberadaan perizinan juga memudahkan akses ke fasilitas pemerintah, pelatihan, dan pembiayaan untuk mendukung pertumbuhan usaha. Dengan legalitas yang jelas, bisnis dapat berpartisipasi secara resmi dalam proses bisnis, membangun kepercayaan konsumen, dan memberikan kontribusi positif pada perekonomian melalui pembayaran pajak dan dukungan pada pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan demikian, memahami dan memenuhi persyaratan perizinan serta NIB bukan hanya formalitas, tetapi merupakan pondasi penting bagi keberlanjutan dan kesuksesan bisnis jangka panjang.

Selain itu, penting bagi Pak Adrian untuk mempertimbangkan pendaftaran merek dagang "Ultimate Fried Chicken" atau "Geprek Ijo." Tindakan ini bukan hanya sebagai keharusan hukum, tetapi juga dapat memberikan sejumlah manfaat yang signifikan bagi bisnisnya. Salah satu alasan utama adalah perlindungan hukum yang diberikan oleh pendaftaran merek dagang. Dengan memiliki merek dagang yang terdaftar, Pak Adrian dapat memastikan hak eksklusifnya terhadap nama dan simbol usahanya, mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak lain, dan menjaga identitas unik mereknya.

Keuntungan lainnya adalah peningkatan kepercayaan konsumen. Konsumen cenderung lebih percaya pada merek yang memiliki status hukum yang jelas dan diakui. Pendaftaran merek dagang juga memberikan keunggulan kompetitif di pasar dengan menciptakan identitas unik yang membedakan bisnisnya dari pesaing, memperkuat brand recognition, dan memberikan nilai tambah kepada pelanggan.

Tak hanya itu, memiliki merek dagang yang terdaftar juga dapat menjadi aset bisnis yang bernilai. Jika Pak Adrian memiliki rencana untuk ekspansi bisnisnya atau membuka cabang baru, merek dagang yang terdaftar akan mempermudah proses tersebut dan memberikan perlindungan hukum yang diperlukan. Selain itu, pendaftaran merek dagang membantu menghindari potensi sengketa hukum di masa depan, melindungi bisnis dari tuntutan oleh pihak lain yang merasa memiliki hak atas nama yang serupa.

Dengan demikian, memenuhi persyaratan perizinan serta NIB dan mendaftarkan merek dagang dapat dianggap sebagai investasi yang berharga. Ini bukan hanya untuk melindungi bisnis saat ini tetapi juga untuk membangun fondasi yang kuat bagi pertumbuhan dan keberlanjutan usaha Ultimate Fried Chicken atau Geprek Ijo di masa mendatang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun