Mohon tunggu...
Jimmy Haryanto
Jimmy Haryanto Mohon Tunggu... Administrasi - Ingin menjadi Pembelajaryang baik

Pecinta Kompasiana. Berupaya menjadi pembelajar yang baik, karena sering sedih mengingat orang tua dulu dibohongi dan ditindas bangsa lain, bukan setahun, bukan sepuluh tahun...ah entah berapa lama...sungguh lama dan menyakitkan….namun sering merasa malu karena belum bisa berbuat yang berarti untuk bangsa dan negara. Walau negara sedang dilanda wabah korupsi, masih senang sebagai warga. Cita-cita: agar Indonesia bisa kuat dan bebas korupsi; seluruh rakyatnya sejahtera, cerdas, sehat, serta bebas dari kemiskinan dan kekerasan. Prinsip tentang kekayaan: bukan berapa banyak yang kita miliki, tapi berapa banyak yang sudah kita berikan kepada orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengenai Penerapan UU ITE, Polisi Harus Bijak

29 Maret 2019   08:17 Diperbarui: 29 Maret 2019   09:31 713
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Saat ibu mendorong putrinya keluar mobil karena emosi (Foto Muhammad Aminudin - detikNews)

Mengikuti berita tentang video viral baru-baru ini (oleh Tribun News tanggal 28 Maret 2019) di mana seorang ibu mendorong putrinya keluar mobil karena emosi perlu menjadi pelajaran berharga bagi kita. 

Kita tahu bahwa ibu itu telah membuat pernyataan yang mengakui perbuatannya yang tidak pantas dan sudah meminta maaf setelah polisi mendatangi kediamannya. Ibu itu mengakui tersulut emosi sesaat karena perbedaan pendapat dengan putrinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kemudian terungkap bahwa si ibu mengaku emosi lantaran sang anak menolak les. Alasan sang anak karena tidak dibawakan baju ganti. Perselisihan akhirnya terjadi. Sang ibu tak bisa mengontrol emosi dan bertindak di luar kepantasan sebagai orang tua.

Namun pernyataan polisi yang menyatakan bahwa pengunggah video itu bisa dijerat UU ITE patut dipertimbangkan kembali. Jika video itu tidak beredar, kemungkinan ibu yang emosi itu tidak akan mengakui perbuatannya dan minta maaf.

Kasubbag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Seruni Marhaeni hari Kamis, 28 Maret 2019 seperti dikutip TribunNews mengatakan bahwa penyelidikan secara keseluruhan sedang dilakukan termasuk pengunggah video yang menampilkan kekerasan terhadap anak. 

Disebutkan bahwa hal itu sungguh disesalkan dan juga bisa terjerat UU ITE karena menyebarkan ke media sosial konten berisi kekerasan, dan tindakan itu juga merupakan pelanggaran hukum. 

Polisi harus mengerti bahwa semangat UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK adalah untuk mengatur kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan komunikasi ditujukan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan Penyelenggara Sistem Elektronik.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 itu lahir karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dianggap perlu disempurnakan terutama menyangkut pengaturan penyadapan.  

Dalam kasus video viral ibu terhadap putrinya ini, seharusnya polisi menyampaikan penghargaan kepada pengunggah video itu. Tanpa video viral itu polisi tidak mungkin pergi ke rumah ibu itu untuk mengklarifikasi tindakan di video itu. Tanpa video viral itu ibu itu tidak akan menyadari perbuatannya yang keliru itu.

Kita beruntung di Indonesia bahwa si ibu hanya diperlakukan demikian saja setelah pernyataan maafnya. Di luar negeri, khususnya di negeri maju, tindakan ibu itu mendorong anak keluar dari mobil dan membuat anaknya jatuh karena tidak ingin dikeluarkan dari mobil sudah merupakan tindak pidana yang membuat si ibu bisa dipenjara. 

Apalagi berkali-kali putrinya berupaya untuk masuk kembali ke dalam mobil namun tidak diperkenankan si ibu. Jika tangan si anak tidak nyangkut di pintu mobil, si ibu tentu saja sudah pergi meninggalkan sang anak di jalan. 

Tentu saja mungkin putrinya tidak menginginkan ibunya di penjara, namun perbuatan sang ibu dengan alasan khilaf, emosi, atau apapun tidak dapat dibenarkan.

Ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, semarah-marahnya orang tua terhadap kesalahan anak, sebagai orang tua kita tidak boleh melakukan tindakan kekerasan yang membahayakan kehidupan anak, seperti mendorong keluar dari mobil dan hendak meninggalkannya di jalan.   

Dengan permintaan maaf si ibu sebaiknya kasus ini dihentikan saja dan polisi perlu menyampaikan terima kasih kepada pengunggah video itu secara terbuka, setidaknya dari Komisi Perlindungan Anak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun