Mohon tunggu...
Jimmy Haryanto
Jimmy Haryanto Mohon Tunggu... Administrasi - Ingin menjadi Pembelajaryang baik

Pecinta Kompasiana. Berupaya menjadi pembelajar yang baik, karena sering sedih mengingat orang tua dulu dibohongi dan ditindas bangsa lain, bukan setahun, bukan sepuluh tahun...ah entah berapa lama...sungguh lama dan menyakitkan….namun sering merasa malu karena belum bisa berbuat yang berarti untuk bangsa dan negara. Walau negara sedang dilanda wabah korupsi, masih senang sebagai warga. Cita-cita: agar Indonesia bisa kuat dan bebas korupsi; seluruh rakyatnya sejahtera, cerdas, sehat, serta bebas dari kemiskinan dan kekerasan. Prinsip tentang kekayaan: bukan berapa banyak yang kita miliki, tapi berapa banyak yang sudah kita berikan kepada orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Revolusi Hukum di Indonesia, Presiden pun Kalah di Pengadilan

23 Agustus 2018   09:40 Diperbarui: 23 Agustus 2018   16:10 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masih sering kita dengar "hukum hanya berlaku tajam ke bawah tapi tumpul ke atas." Artinya bagi rakyat biasa hukum  itu sepertinya diberlakukan dengan baik, tapi kalau sudah menyangkut pejabat tinggi atau penguasa tidak berlaku. Atau ungkapan lain yang memelesetkan KUHP menjadi "Kasih Uang Habis Perkara." Seolah-olah semuanya biasa ditur dengan uang. 


Namun Indonesia sedang mengalami revolusi hukum yang luar biasa di tahun 2018 ini. Di era ini persamaan hukum benar-benar terbukti dengan kalahnya seorang presiden di pengadilan. 

Secara konstitusional memang semua warga mempunyai hak dan kedudukan yang sama di mata hukum. Namun dalam pelaksanaannya selama 73 tahun Indonesia merdeka, tidak pernah disebutkan presiden kalah di pengadilan.

Tanggal 22 Agustus 2018 Pengadilan Tinggi Palangkaraya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017 yang mengalahkan Presiden RI terkait dengan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. "Mengadili, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017," demikian bunyi petikan putusan pengadilan Tinggi Palangkaraya itu.

Walaupun presiden Jokowi dan pejabat pemerintah lainnya memilih untuk kasasi atas putusan pengadilan Tinggi ini, namun harus diberikan apresiasi yang sangat tinggi terhadap pelaksanaan hukum di Indonesia.

Apa intisari putusan pengadilan itu?

Tanggal 16 Agustus 2016 para penggugat  yang terdiri dari  1.Arie Rompas 2.Kartika Sari 3.Fatkhurrohman 4.Afandi 5.Herlina 6.Nordin dan 7.Mariaty menunjukkan kecerdasan yang luar biasa sehingga dapat menang di pengadilan melawan presiden.

Gerakan Anti Asap (GAAS) mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Palangkaraya sehubungan dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. 

Tanggal 12 Oktober 2016 Kuasa hukum Gerakan Anti Asap (GAAS), Muhnur, S.H. menyampaikan surat kepada Hakim mediator di Pengadilan Negeri tentang Ringkasan Gugatan Warga (citizen Law Suit) yang menjelaskan inti sari gugatan itu.

Dalam surat itu disebutkan bahwa para Penggugat adalah warga Negara Republik Indonesia yang termasuk bagian dari penduduk Kota Palangka Raya yang menjadi korban dari bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi sekitar bulan Agustus sampai dengan Oktober 2015, mereka dan masyarakat Kalimantan Tengah, menghirup udara yang tercemar akibat asap dari kebakaran hutan dan lahan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun