Padahal,
- SLHS adalah wajib untuk usaha makanan (catering) berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.14/2021
- HACCP adalah Manajemen Risiko untuk keamanan pangan yang juga wajib dijalankan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.86/2019 dan Peraturan Kepala BPOM No.11/2019
- Halal untuk makanan dan minuman wajib diterapkan berdasarkan UU No.33/2014
Artinya Pemerintah, dalam hal ini BGN (Badan Gizi Nasional), sama sekali tidak menjalankan Manajemen Risiko untuk program mulia Pemerintah.
Seharusnya dari awal BGN sudah mensyaratkan ketiga sertifikasi tersebut diatas ketika menerima proposal kemitraan dari SPPG untuk meyakinkan bahwa SPPG sudah menjalankan Manajemen Risiko secara internal.
Bangunan Pesantren Roboh
Dalam dunia konstruksi bangunan, Manajemen Risiko wajib diterapkan sebelum proses pembangunan dimulai untuk melindungi Pekerja dan pihak berkepentingan lainnya dari kecelakaan kerja.
Acuan peraturannya adalah PP No.50/2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang mensyaratkan Kontraktor menerapkan HIRADC (Hazard Identification Risk Assessment and Determining Control - Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, dan Penentuan Pengendalian: IBPR).
Dari kasus ini, Kontraktor jelas tidak menjalankan Manajemen Risiko karena membiarkan para santri beraktivitas didalam area proyek pembangunan. Seharusnya area tersebut dibatasi hanya untuk Pekerja, siapapun dilarang masuk area berbahaya.
Memasyarakatkan Risiko dan Manajemen Risiko memang seharusnya wajib dilaksanakan seperti orang tua kita dulu dalam mendidik dan mengarahkan kita.
Manajemen Risiko sangat penting untuk kehidupan manusia. Apapun yang kita lakukan sehari-hari selalu memiliki risiko, apakah itu negatif ataupun positif (baca: peluang).