Dunia kerja di Indonesia dihebohkan dengan berita tentang sebuah Perusahaan di Surabaya yang menahan ijazah asli milik Pekerjanya. Ujung-ujungnya, Perusahaan tersebut disegel oleh Pemkot Surabaya dan Pemilik Perusahaan pun harus berurusan dengan Kepolisian.
Sebenarnya, apakah Perusahaan boleh menahan ijazah asli Pekerja? ... Boleh!
Sebab tidak ada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur tentang penahanan ijazah Pekerja. Walaupun di Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8/2016 di pasal 42 ada larangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan tetapi Perda tidak berlaku secara nasional .Â
Sampai akhirnya terbit Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 (20 Mei 2025) yang menyatakan bahwa:
Pemberi Kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja.
Tetapi dalam SE Menaker yang sama ada pasal yang menyebutkan bahwa Pemberi Kerja dapat saja menahan ijazah atau sertifikat Pekerja jika Pekerja mendapatkan ijazah atau sertifikat karena dibiayai Pemberi Kerja, dengan perjanjian tertulis tentunya.
Peraturan Ketenagakerjaan di Indonesia memang terkesan tarik ulur karena masih menganut tindakan reaktif bukan proaktif. Artinya, membuat aturan setelah ada kasus, bukan mencegah risiko kasus tersebut akan terjadi.
Perusahaan yang bertaraf internasional telah lama memahami bahwa mereka dilarang untuk menahan dokumen pribadi asli milik Pekerja.
Ambil contoh Perusahaan-Perusahaan yang tergabung dalam asosiasi perdagangan internasional SEDEX (Supplier Ethical Data Exchange), sebut saja misalnya: Unilever, Nestle, Ajinomoto, Domino's Pizza, KAO, KFC, P&G, Danone, Ikea dll.
Asosiasi ini bertujuan agar Pembuat, Pemegang Merek, Pemasok dan Pengecer-nya bertanggung jawab untuk memperbaiki kondisi kerja dan meningkatkan derajat kehidupan Pekerja  yang membuat Produk yang mereka jual di seluruh dunia, melalui praktek bisnis yang bertanggung jawab dan etis.
Kondisi kerja yang dimaksud adalah:
- Standar Ketenagakerjaan (Labor Standards)
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Health and Safety)
- Etika Bisnis (Business Ethics)
- Lingkungan (Environmental)
Dalam standar yang ditetapkan oleh SMETA (versi 7.0), pasal yang melarang Perusahaan menahan ijazah atau dokumen asli lain adalah:
Pasal 1.F: Dilarang menyimpan dokumen asli (seperti KTP, SIM, Ijazah, Paspor) atau barang berharga lainnya milik pekerja.
Jika hal ini dilanggar dan menjadi temuan pada saat audit, bisa saja Perusahaan di black list tidak dapat bekerja sama dengan Perusahaan Pemegang Merek tersebut.
Nah untuk para Pencari Kerja, tidak semua dokumen pribadi harus dilampirkan pada CV pada saat mengirim surat lamaran.
Misalnya KTP atau KK (Kartu Keluarga) sebab nomor NIK dan nama (gadis) ibu kandung bisa dimanfaatkan untuk pinjol ilegal jika copy KTP atau KK tidak dimusnahkan oleh Perusahaan yang dilamar.
Sebaiknya saat mengirim lamaran cukup CV dan portofolio saja yang dikirim. Nanti pada saat ada panggilan atau wawancara, silahkan perlihatkan dokumen-dokumen aslinya.
Jadi, dokumen yang dikirim cukup:
- Surat Lamaran
- CV (Curriculum Vitae) - mencantumkan data-data pribadi
- Portofolio Kerja (bukti hasil kerja, keterampilan, dan pencapaian)
- Copy ijazah dan sertifikat pendukung (copy-nya aja yaaa)
Dokumen yang jangan dikirim (walaupun copy-nya):
- KTP
- KK
- NPWP
- Rekening Pribadi
- Slip Gaji
- Data Keluarga
Demikian, kalian pantas mendapat kerja yang aman tetapi kalian juga wajib menjaga keamanan data pribadi yang penting.
*
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI