Dalam standar yang ditetapkan oleh SMETA (versi 7.0), pasal yang melarang Perusahaan menahan ijazah atau dokumen asli lain adalah:
Pasal 1.F: Dilarang menyimpan dokumen asli (seperti KTP, SIM, Ijazah, Paspor) atau barang berharga lainnya milik pekerja.
Jika hal ini dilanggar dan menjadi temuan pada saat audit, bisa saja Perusahaan di black list tidak dapat bekerja sama dengan Perusahaan Pemegang Merek tersebut.
Nah untuk para Pencari Kerja, tidak semua dokumen pribadi harus dilampirkan pada CV pada saat mengirim surat lamaran.
Misalnya KTP atau KK (Kartu Keluarga) sebab nomor NIK dan nama (gadis) ibu kandung bisa dimanfaatkan untuk pinjol ilegal jika copy KTP atau KK tidak dimusnahkan oleh Perusahaan yang dilamar.
Sebaiknya saat mengirim lamaran cukup CV dan portofolio saja yang dikirim. Nanti pada saat ada panggilan atau wawancara, silahkan perlihatkan dokumen-dokumen aslinya.
Jadi, dokumen yang dikirim cukup:
- Surat Lamaran
- CV (Curriculum Vitae) - mencantumkan data-data pribadi
- Portofolio Kerja (bukti hasil kerja, keterampilan, dan pencapaian)
- Copy ijazah dan sertifikat pendukung (copy-nya aja yaaa)
Dokumen yang jangan dikirim (walaupun copy-nya):
- KTP
- KK
- NPWP
- Rekening Pribadi
- Slip Gaji
- Data Keluarga
Demikian, kalian pantas mendapat kerja yang aman tetapi kalian juga wajib menjaga keamanan data pribadi yang penting.
*
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI