Mohon tunggu...
Andri S. Sarosa
Andri S. Sarosa Mohon Tunggu... Insinyur - Instruktur, Trainer, Konsultan Sistem Manajemen + Bapak yang bangga punya 5 Anak + 1 Istri

Insinyur lulusan Usakti

Selanjutnya

Tutup

Money

RUU Ciptaker Halal: Meningkatkan Service dan Menurunkan Kualitas?

30 September 2020   12:06 Diperbarui: 30 September 2020   12:41 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Doc presentasi BPJPH Kemenag

Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal mulai berlaku pada 17 Oktober 2019.

Tetapi belum juga diimplementasikan sepenuhnya, sudah ada perubahan isi dari UU melalui Rancangan Undang-undang atau RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) klaster Halal.

Ada 26 point perubahan yang diusulkan yang intinya bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat masyarakat dan pelaku usaha untuk memperoleh Sertifikat Halal dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui BPJPH (Badan Pengelola Jaminan Produk Halal).

Memang tujuannya baik untuk mengurangi beban masyarakat dan pelaku usaha tapi sebagai orang yang sedang mendalami aturan Sertifikasi Halal, saya menilai ada beberapa sisi negatif dari segi kualitas Sertifikasi itu sendiri. 

Mari kita bahas sedikit sisi positif dan sisi negatifnya.

*

Sisi Positif 

1) Fatwa Halal

Perubahan di Pasal 1 tentang Definisi point 10, dimana Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal. Tidak ada lagi kalimat tambahan "...tertulis yang dikeluarkan oleh MUI". Artinya fatwa halal tidak lagi dimonopoli oleh MUI tetapi memberi peluang lembaga lain mengeluarkan fatwa halal.

Lembaga apa itu?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun