Mohon tunggu...
Telusur
Telusur Mohon Tunggu... Penulis

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPU Papua Tinggal Sembilan Saran Perbaikan Banwaslu Papua

21 Agustus 2025   21:12 Diperbarui: 21 Agustus 2025   21:12 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hardin Halidin (Ketua Bawaslu Papua)

JAYAPURA - Rekapitulasi perhitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan gubernur (pilgub) dan wakil gubernur (wagub) Papua telah selesai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua telah menetapkan pasangan calon Mathius D. Fakhiri- Aryoko Rumaropen sebagai gubernur Papua terpilih.

Adapun penetapan Mathius D. Fakhiri- Aryoko Rumaropen oleh KPU Papua  berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari delapan (8) kabupaten dan satu (1) kota, dengan perolehan sebanyak 259.817 suara. Jumlah ini, unggul 4.134 suara dari rival politiknya yakni Benhur Tomi Mano-Constan Karma dengan memperoleh sebanyak 255.683 suara.

Namun dibalik sukses jalannya PSU ini, masih terdapat beberapa catatan penting yang disampaikan Badan pengawasan pemilihan umum (Bawaslu) Papua kepada KPU Papua. 

Catatan penting tersebut diketahui karena masih ditemukannya sejumlah pelanggaran terutama selama rekapitulasi berjenjang hingga ditingkat provinsi.

Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin mengatakan, setidaknya sebanyak sembilan (9) saran perbaikan yang dilayangkan pihaknya ke KPU Papua. Sebutnya saran perbaikan tersebut terdapat disetiap kabupaten/kota yang ada di Papua terkecuali Kabupaten Supiori.

"Kami juga memberikan sejumlah catatan penting, setidaknya sembilan saran perbaikan kepada KPU provinsi Papua terkait dengan rekapitulasi," kata Hardin kepada wartawan, di kantor KPU Papua usai penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU, Rabu (21/8).

Sebutnya terkhusus untuk Kabupaten Biak Numfor terdapat dua saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu ke KPU Papua. Salah satunya adalah terkait dengan pengunaan hak pilih. Masalah ini diketahui semua dirasakan oleh kabupaten/kota yang ada di provinsi Papua.

Menurutnya maslah pengunaan hak pilih diseluruh kabupaten/kota di Papua sangat sepesifik dan sensitif. Hal ini diketahui karena data pemilih pada PSU masih mengunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada serentak, 27 November 2024 lalu.

Karena itu Bawaslu Papua meminta kepada KPU Papua untuk segera menyampaikan saran perbaikan di tingkat kabupaten/kota sebelum dilakukan pengesahan. 

Ungkapnya jawaban saran perbaikan yang disampaikan KPU kepada Bawaslu sangatlah normatif dan tidak menyentuh bagian-bagian yang substantif terkait dengan isi dari saran perbaikan tersebut.

"Kami tentu akan melakukan penelusuran informasi jika ditemukan adanya dugaan pidana atau pelanggan etik terhadap catatan-catatan saran perbaikan yang telah kami sampaikan," pungkasnya.

Ditempat yang sama Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Papua, Yofrey Piryamta menyebutkan bahwa salah satu saran perbaikan tersebut mengenai pengunaan hak pilih dan pengunaan surat suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal ini menurutnya menjadi catatan penting bagi pihak penyelenggara di tingkat kabupaten/kota yang ada di provinsi Papua. Sebagai contoh di kabupaten Biak Numfor saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Papua, ternyata tidak di tindak lanjuti oleh KPU Papua. 

"Selain itu di Kota Jayapura kita juga memiliki saran perbaikan terkait dengan peralihan tugas KPU kota oleh KPU provinsi yang menjadi catatan kami (Bawaslu) untuk memperhatikan mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan tugas sebagai kota," jelasnya. (*)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun