JAYAPURA - Rekapitulasi perhitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan gubernur (pilgub) dan wakil gubernur (wagub) Papua telah selesai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua telah menetapkan pasangan calon Mathius D. Fakhiri- Aryoko Rumaropen sebagai gubernur Papua terpilih.
Adapun penetapan Mathius D. Fakhiri- Aryoko Rumaropen oleh KPU Papua  berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari delapan (8) kabupaten dan satu (1) kota, dengan perolehan sebanyak 259.817 suara. Jumlah ini, unggul 4.134 suara dari rival politiknya yakni Benhur Tomi Mano-Constan Karma dengan memperoleh sebanyak 255.683 suara.
Namun dibalik sukses jalannya PSU ini, masih terdapat beberapa catatan penting yang disampaikan Badan pengawasan pemilihan umum (Bawaslu) Papua kepada KPU Papua.Â
Catatan penting tersebut diketahui karena masih ditemukannya sejumlah pelanggaran terutama selama rekapitulasi berjenjang hingga ditingkat provinsi.
Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin mengatakan, setidaknya sebanyak sembilan (9) saran perbaikan yang dilayangkan pihaknya ke KPU Papua. Sebutnya saran perbaikan tersebut terdapat disetiap kabupaten/kota yang ada di Papua terkecuali Kabupaten Supiori.
"Kami juga memberikan sejumlah catatan penting, setidaknya sembilan saran perbaikan kepada KPU provinsi Papua terkait dengan rekapitulasi," kata Hardin kepada wartawan, di kantor KPU Papua usai penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU, Rabu (21/8).
Sebutnya terkhusus untuk Kabupaten Biak Numfor terdapat dua saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu ke KPU Papua. Salah satunya adalah terkait dengan pengunaan hak pilih. Masalah ini diketahui semua dirasakan oleh kabupaten/kota yang ada di provinsi Papua.
Menurutnya maslah pengunaan hak pilih diseluruh kabupaten/kota di Papua sangat sepesifik dan sensitif. Hal ini diketahui karena data pemilih pada PSU masih mengunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada serentak, 27 November 2024 lalu.
Karena itu Bawaslu Papua meminta kepada KPU Papua untuk segera menyampaikan saran perbaikan di tingkat kabupaten/kota sebelum dilakukan pengesahan.Â
Ungkapnya jawaban saran perbaikan yang disampaikan KPU kepada Bawaslu sangatlah normatif dan tidak menyentuh bagian-bagian yang substantif terkait dengan isi dari saran perbaikan tersebut.