Mohon tunggu...
Jilal Mardhani
Jilal Mardhani Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati

“Dalam kehidupan ini, selalu ada hal-hal masa lampau yang perlu kita ikhlaskan kepergiannya.”

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Akar Persoalan ITB dan Indonesia

3 Juli 2020   09:42 Diperbarui: 3 Juli 2020   10:50 1643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ITB100, sumbangan Yaya Riyadin, SR ITB 1981, dokumentasi pribadi

Tulisan ini saya persembahkan untuk memperingati perjalanan 100 tahun Pendidikan Tinggi Teknik di Indonesia

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah mempublikasikan realisasi transfer ke daerah dan dana desa untuk tahun 2019 kemarin. Jumlahnya sebesar Rp 811,3 triliun. Hampir 13% diantaranya adalah Dana Bagi Hasil yang berjumlah Rp 104 triliun.

Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan amanah UU 33 tahun 2004. Produk hukum yang lahir setelah Reformasi 1998 untuk menampung aspirasi penguatan otonomi daerah.

Hasil yang dibagi dengan daerah (provinsi, kota, dan kabupaten) bersumber dari 2 kelompok besar. Sumber daya alam yang dieksploitasi, serta pajak. Daerah yang tak lagi memiliki sumber daya alam tentu tak memiliki kemewahan ini. Seperti umumnya kota-kota besar. Bagi hasil sumber daya alam paling banyak dinikmati di luar Pulau Jawa.

Bagi hasil dari sumber daya alam paling banyak dinikmati daerah di pulau Sumatra, Kalimantan, dan Papua. Sebesar Rp 61,7 triliun dari Rp 104 triliun di atas, berasal dari sumber daya alam yang dihasilkan daerah-daerah di Indonesia.

DBH yang bersumber dari pajak dan cukai berjumlah Rp 42,3 triliun atau sekitar 40,7 persennya. Meski hanya 5,2% dari jumlah transfer ke daerah dan dana desa, hal ini akan menarik untuk kita gunakan dalam mencermati 100 tahun perjalanan ITB.

+++

Bagi hasil pajak, bersumber dari 3 kelompok, yakni pajak penghasilan yang bersumber dari orang pribadi (PPh pasal 21, pasal 25, dan pasal 29), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan cukai hasil tembakau

Tahun 2019 kemarin, porsi masing-masing terhadap keseluruhan DBH pajak, adalah 52,2% atau Rp 22,1 triliun dari PPh (OP), 40,4% atau Rp 17,1 triliun dari PBB, lalu sisanya 7,4% atau 3,1 triliun dari cukai.

Nah, dari Rp 22,1 triliun dana bagi hasil yang bersumber dari pajak orang pribadi tersebut, 53,7% dialokasikan untuk DKI Jakarta yang penduduknya cuma 3,9% Nasional. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun