Mohon tunggu...
jihan RachmadinaUtami
jihan RachmadinaUtami Mohon Tunggu... Jurnalis - ichan_ie

Mahasiswi UNIDA

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perang dan Hukum Kemanusiaan dalam Islam

27 Oktober 2019   02:01 Diperbarui: 27 Oktober 2019   02:14 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Perang selalu didefinisikan dengan hal hal yang berkaitan dengan permusuhan, kekerasan dan pertumpahan darah. Jika dipaparkan secara lebih luas, perang merupakan suatu peristiwa yang dipenuhi dengan kekerasan dan permusuhan di antara kedua belah pihak yang saling berkonflik.

Perang telah terjadi semenjak dahulu kala, bahkan sudah ada dari zaman kenabian. Peristiwa terbesar dalam perang banyak tercatat dalam sejarah peradaban.

Tujuan dari perang itu sendiri selalu dikaitkan dengan kepentingan kepentingan yang mencakup kehidupan bermasyarakat dalam suatu negara. Karena, secara hakikatnya perang juga merupakan sebuah kewajiban yang dilakukan oleh warga negara, dengan tujuan untuk melindungi wilayah yang dimilikinya jika adanya ancaman dari negara atau golongan lain.

Berkembangnya zaman semakin berkembang pula teknologi ilmu pengetahuan beserta  segi sumber daya manusia dan persenjataan yang dimiliki oleh suatu negara.

Setiap negara terus menerus mengembangkan potensinya, ketahanan dan pertahanan masyarakat demi tercapainya kesejahteraan warga masyarakat. Dengan membentuk pasukan militer untuk menjaga kedaulatan.

Agar perang yang ada di zaman sekarang sesuai dengan hukum kemanusiaan, kita bisa saja mengadopsi kembali konsep perang dalam islam sebagai jalan keluar dari berbagai konflik yang terjadi.

Islam merupakan agama yang menjunjung tinggi sebuah perdamaian, jikalau pun diadakannya perang berarti itu adalah jalan terakhir yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan konflik yang ada antar sesama manusia.

Dalam islam perang bersifat ofensif bukan defensif, yang berarti hanya menekan lawan bukan sebagai wadah untuk melakukan pertumpahan darah dan perbuatan keji lainnya yang menghilangkan nilai martabat serta kehormatan kita sebagai manusia.

Sebelum adanya hukum humaniter internasional terkait perlindungan terhadap korban perang, islam telah mengkaji secara lengkap arti dan hukum hukum tersebut yang mana contohnya seperti pelarangan untuk menyerang warga sipil, orang lemah, perempuan, anak anak, ibu hamil, orang tua, bangunan budaya, dan hal hal yang berkaitan dengan media media netral seperti rumah sakit, medis dan lain lain.

Islam juga menetapkan hukum hukum kemanusiaan untuk tawanan yang harus diperlakukan secara manusiawi oleh negara penahan.

Kombatan dan kombatan merupakan dua pihak yang bersengketa secara resmi, maka haram untuk menyerang selain dari bagian kombatan tersebut. Di zaman rasul ia tidak akan melakukan perang jika ia belum mempunyai negara karena negara merupakan wilayah yang harus dilindungi oleh penduduk wilayah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun