Mohon tunggu...
Jihan  Putri
Jihan Putri Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Urbanisasi Menjadi Isu Strategis dalam Tata Kelola Perkotaan di Indonesia

28 Maret 2018   03:29 Diperbarui: 28 Maret 2018   04:35 5483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dampak yang ditimbulkan dari urbanisasi ada yang positif ada pula yang negatif. Dampak positif dari adanya urbanisasi diantaranya dapat meningkatkan pendapatan penduduk kota, terpenuhinya akses pendidikan karena kota menyediakan sarana pendidikan yang lebih banyak dan dilengkapi dengan kemajuan teknologi informasi yang modern, dan peningkatan kualitas hidup individu. 

Sedangkan dampak negatifnya, perpindahan penduduk dari desa ke kota ini dapat menimbulkan berbagai macam masalah karena tidak ada pengendaliaan di dalamnya serta dapat membawa konsekuensi dalam segala aspek kehidupan di perkotaan. 

Banyak kota besar yang dalam kenyatannya tidak mampu lagi menyediakan pelayanan sanitasi, kesehatan, perumahan, transportasi, dan lapangan kerja. Pertambahan urbanisasi yang tidak terkontrol di perkotaan akan menimbulkan permasalahan baru seperti meningkatnya angka kemiskinan, timbulnya over urbanization (proses urbanisasi yang tidak terkendali sehingga menyebabkan ketidaksehimbangan jumlah penduduk dengan lahan) sehingga mengakibatkan bertambahnya pemukiman kumuh, peningkatan kriminalitas (urban crime), bertambahnya angka pengangguran, dan lain sebagainya. 

Selain itu, urbanisasi tidak hanya menimbulkan permasalahan di kota yang dituju, namun urbanisasi juga menimbulkan permasalahan pada desa yang ditinggalkan seperti berkurangnya sumber daya manusia karena banyak yang berpindah ke kota.

Adanya urbanisasi ini membuat pertambahan penduduk di kota bertambah dengan pesat, hal ini membuat terjadinya ketidakseimbangan antara permintaan lahan dengan penyediaan lahan di perkotaan. Kenaikan jumlah penduduk yang drastis membawa dampak yang serius bagi ketersediaan ruang karena setiap pertambahan penduduk pasti memerlukan penambahan ruang. 

Saat ini, lahan kosong diperkotaan sudah sangat minim. Lahan kosong yang terdapat di daerah perkotaan banyak yang dimanfaatkan sebagai lahan pemukiman, perdagangan, dan perindustrian baik yang legal maupul yang ilegal. Bahkan sampai terdapat lahan konservasi yang dijadikan sebagai perluasan permukiman di kota. Hal ini dapat berdampak pada rusaknya struktur tata kota di Indonesia. 

Agar permasalahan tersebut dapat diminimalkan pemerintah menetapkan undang-undang. Di Indonesia, pengendalian ruang telah di tuangkan dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 

Dimana dalam undang-undang ini menyatakan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang dimaksudkan agar pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang, ini berarti bahwa dalam pelaksanaan pembangunan baik itu tingkat pusat maupun tingkat daerah harus sesuai dengan rencana tata ruang yang ada.

Salah satu contoh daerah yang mengalami urbanisasi adalah Provinsi Bali. Peningkatan penduduk yang terjadi di Bali relatif tinggi selama 30 tahun terakhir yaitu dari yang pada tahun 1980 hanya sebesar 14,7% bertambah menjadi 60,0% pada tahun 2010 (BPS, 1982, 2012). Hal ini didukung juga dengan Bali sebagai salah satu objek destinasi wisata yang terkenal di Indonesia yang membuat banyak turis datang, sehingga hal ini membuat banyak masyarakat yang berpindah untuk mencari pekerjaan disini terutama sebagai pedagang.

Cara yang dapat digunakan untuk meminimalisir dampak dari urbanisasi adalah dengan menggunakan konsep Smart City. Dengan adanya konsep ini dalam sebuah kota diharapkan kedepannya penduduk perkotaan diharapkan dapat memiliki skill yang bagus, tingkat pendidikan yang baik, dan kualitas diri yang mendukung mampu berkembang untuk menciptakan lapangan kerja yang baru sehingga dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di perkotaan. 

Selain itu juga diharapkan laju urbanisasi yang tinggi dalam perkotaan ini dapat diimbangi dengan peningkatan kualitas kehidupan manusia. Gagasan untuk pembuatan sebuah kota pintar (smart city) ini berguna untuk menjadikan sebuah tatanan kota yang memudahkan masyarakatnya untuk mendapatkan informasi secara cepat dan tepat, entah tentang ekonomi, mobilitas, lingkungan, manusia, kehidupan dan pemerintahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun