Kesimpulan :
Hukum seluruh hewan air (yang hanya hidup di air) adalah halal. Begitu pula, hukum asal hewan air yang hidup di dua alam (air dan darat) adalah halal kecuali katak karena ada dalil yang melarangnya.
Hewan air yang bisa hidup di dua alam (darat dan laut) juga boleh dimakan asalkan dengan jalan disembelih terlebih dulu kecuali jika hewan tersebut tidak memiliki darah seperti kepiting. Tujuannya penyembelihannya untuk keluar dari perselisihan ulama’. Toh, hewan laut itu disembelih juga tidak masalah.
-
Setiap hewan air yang membawa dampak bahaya ketika dikonsumsi, tidak boleh dimakan. Kita merujuk pada dalil, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqarah: 195).
Alhamdulillah. Pusing ga ? 💢💢 Semoga engga ya, wkwk. Baik, semoga bermanfaat gengs. Akhir kata, wassalamu'alaikum. 👋👋👋