Mohon tunggu...
Jihan Makailah
Jihan Makailah Mohon Tunggu... Lainnya - Kontributor Tulisan

Pendidikan, Politik, Science, Sosial, Edukasi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apakah Supervisi Akademik Sama Dengan Observasi Kelas?, dan Bagaimana Tahapan Pelaksanaan Observasi E-Kinerja PMM?

22 Maret 2024   17:14 Diperbarui: 23 Maret 2024   07:35 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Pasca Observasi (Pertemuan Balikan)

Pasca observasi harus dilakukan segera setelah observasi dengan kegiatan yang perlu dilakukan adalah:

  • Tanyakan bagaimana pendapat guru mengenai proses pembelajaran yang baru berlangsung.
  • Tunjukkan data hasil observasi (instrumen dan catatan) dan beri kesempatan guru mencermati dan menganalisisnya.
  • Diskusikan secara terbuka hasil observasi, terutama pada aspek yang telah disepakati dan berikan penguatan terhadap penampilan guru. Hindari kesan menyalahkan serta usahakan guru menemukan sendiri kekurangannya.
  • Diskusi dilakukan tidak di dalam kelas yang diamati tetapi beberapa saat setelah pengamatan pembelajaran selesai.
  • Menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil diskusi.

Setelah observasi, maka guru dan kepala sekolah akan melakukan diskusi atau percakapan terkait hasil observasi, menganalisis hasil observasi, umpan balik dan recana pengembangan kompetensi. Percakapan ini bersifat reflektif untuk perbaikan pembelajaran. Percakapan pasca observasi ini juga dilakukan teknik coaching dengan tahapan sebagai berikut:

  • Menyampaikan tujuan percakapan dan hasil analisis data observasi pembelajaran ke guru.
  • Melakukan percakapan umpan balik.
  • Dalam percakapan kepala sekolah menemukan area pengembangan dan perbaikan diri yang hendak dilakukan kepada guru.
  • Melakukan percakapan perencanaan area pengembangan guru.
  • Melakukan percakapan rencana aksi pengembangan diri guru.

Kegiatan supervisi akademik tidaklah berhenti saat rangkaian supervisi klinis selesai. Dengan prinsip berkesinambungan dan memberdayakan, seorang supervisor meneruskan hasil dari tahapan pelaksanaan supervisi akademis dan klinis sebagai pijakan lanjutan bagi proses tindak lanjut yang meliputi refleksi, perencanaan pengembangan diri dan pengembangan proses pembelajaran. Kegiatan tindak lanjut dapat berupa kegiatan langsung atau tidak langsung seperti percakapan coaching, kegiatan kelompok kerja guru di sekolah, fasilitasi dan diskusi, serta kegiatan lainnya dimana para guru belajar dan memiliki ruang pengembangan diri lewat berbagai kegiatan misalnya Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan sebagainya. Semua kegiatan ini dapat dilakukan sesuai kebutuhan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi.

Jadi setelah percakapan dengan kepala sekolah maka guru bisa melakukan tindak lanjut observasi kelas dengan atau berdasarkan hasil diskusi. Guru mengisi formulir tindak lanjut observasi kelas. Kemudian guru bisa mempelajari rekomendasi belajar di PMM atau pilihan belajar lainnya. Guru selanjutnya melakukan refleksi hasil belajarnya dengan mengisi formulir refleksi tindak lanjut di PMM. Dengan begitu proses observasi kelas dan atasan melakukan penilaian dari keseluruhan proses observasi kelas melalui supervisi akademik berbasis coaching dengan teknik observasi telah selesai terlaksana.

Seorang supervisor dengan paradigma berpikir seorang coach akan senantiasa menjadi mitra pengembangan diri para guru dan rekan sejawatnya demi mencapai tujuan pembelajaran yang berpihak pada murid. Percakapan-percakapan antara supervisor dan para guru senantiasa memberdayakan sehingga setiap guru dapat menemukan potensi dan kompetensi yang ada pada setiap individu.

Supervisi akademik menjadi bagian dalam perjalanan seorang pendidik menuju tujuan pembelajaran yang berpihak pada murid dan membawa setiap murid mencapai keselamatan dan kebahagiaan.

Sumber:

  • Kemdikbudristek. 2022. Modul 2: Praktik Pembelajaran yang Berpihak pada Murid, Modul 2.3. Coaching untuk Supervisi Akademik. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun