Mohon tunggu...
jihan wigia
jihan wigia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Universitas Muhammadiyah Malang

hobi saya memasak dan bernyanyi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Perlindungan Hukum terhadap Pembuangan Limbah B3 Industri Minyak dan Gas Bumi di Indonesia

28 Desember 2022   23:23 Diperbarui: 28 Desember 2022   23:40 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap industri minyak dan gas bumi di Indonesia selalu menghasilakan limbah dimana berasal dari produksi yang dihasilkannya. Limbah industri ini sangat berbahaya dan berarun yaitu disebut dengan limbah B3. Hal ini perlu ditangani oleh pihak industri agar tidak menyebabkan dampak buruk yang dihasilkan dari limbah B3 tersebut. Limbah B3 yang dihasilkan dari suatu industri minyak dan gas bumi merupakan suatu masalah dan menjadi perhatian serius dari masyarakat maupun pemerintah indonesia. Karena limbah ini sering dinilai sebagai suatu hal yang buruk dalam industri. 

Berdasarkan BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan) 1995 menyatakan bahwa limbah B3 adalah limbah suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Karena di dalam limbah tersebut terdapat sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia. Oleh karena itu setiap materi yang konsentrasinya atau sifat dan jumlahnya mengandung B3 dapat membahayakan manusia, makhluk hidup dan lingkungan segala jenis bahannya. Dampak limbah B3 terhadap kesehatan masyarakat yang berpotensi muncul dipengaruhi oleh jenis kelamin, usia, serta metode paparan kondisi lingkungan. kelompok rentan yang meliputi wanita hamil, anak-anak, lanjut usia, maupun kaum difabel, menjadi salah satu sorotan utama dalam pengendalian bahaya limbah B3. Adapun cara yang diberlakukan pemerintah terkait dengan limbah sudah jelas yakni tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolahan Limbah B3 yang dapat dibedakan berdasarkan kategori bahayanya dan sumbernya. Artinya limbah tersebut harus diperlakukan sedemikian rupa terlebih dahulu baru dapat dibuang atau dikelolah ke tempat yang aman.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup. Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung B3. Setiap industri atau orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Apabila industri atau orang tersebut tidak mampu melakukan pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. Kegiatan pengelolaan limbah B3 dapat diartikan sebagai rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengelolaan, dan penimbunan limbah B3. 

Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari mentri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Hal tersebut bertujuan agar pengelolaan limbah B3 tidak di per salah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pembuangan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara kimia, fisik, sumur injeksi (deep well injection), kolam penyimpanan (surface impoundments), landfill, maupun biologi dengan cara teknologi bersih atau ramah lingkungan. Adapun karakteristik dari limbah B3 anatara lain: mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan beracun. Tahap yang dapat dilakukan dalam penanganan dan pengelolaan limbah B3, yaitu: Mengurai limbah B3, Menyimpan limbah B3, mengumpulkan limbah B3, mengangkut limbah B3, memanfaatkan limbah B3, mengola limbah B3, menimbun limbah B3, membuang limbah B3. Limbah B3 yang dibuang secara begitu saja tanpa mendapatkan pengelolahan khusus dapat menyebabkan pencemaran lingkungan pada tanah dan air. Zat berbahaya yang terkandung di dalam B3 mengancam kelestarian serta pertumbuhan organisme tanah dan air. Misalnya limbah B3 hasil industri minyak dan gas bumi yang di buang begitu saja ke aliran sungai dan tanah disekitar tempat industri tersebut akan memberikan dampak buruk bagi ekosistem lingkungan. Mengenai masalah tentang pengelolaan limbah B3 yang berlandaskan hukum, baik undang- undang dan peraturan pemerintah, ada pula sanksi bagi pihak-pihak yang tidak memerdulikan pengelolaan limbah B3. 

Adapun sanksi-sanksi yang dikenakan, telah tercantum baik di PP No.101 Tahun 2014. Berikut adalah tingkatan sanksi bagi para pelanggar pengelolaan limbah B3, yaitu: sanksi teguran, sanksi peringatan, sanksi penyegelan, sanksi pencabutan izin, dan sanksi pidana. Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dengan pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 59 ayat (4) kontradiktif dengan pasal 59 ayat (1) UU PLH menurut pemohon memungkinkan terjadinya kondisi dimana instansi berwenang tidak memberikan izin kepada orang untuk mengelola limbah B3. Pemerintah berpendapat, setiap usaha terkait dengan limbah B3 diwajibkan untuk mendapatkan perizinan dari lingkungan atau izin Pelindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terlebih dahulu. Karena sifat limbah B3 ini yang berbahaya dan beresiko bagi manusia dan ekosistem lingkungan hidup sekitar. Maka pengelolaan limbah B3 wajib dilakukan dengan pendekatan prinsip kehati-hatian melalui penerapan instrumen perizinan, mulai dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan   hingga sampai pengelolaan serta penimbunanya harus di atur dengan baik. 

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan dari produksi minyak dan gas bumi tidak dapat begitu saja ditimbun, dibakar atau di buang ke lingkungan, karena hal tersebut akan membahayakan manusia dan makhluk hidup lain. Limbah B3 harus mendapatkan penanganan yang khusus. Limbah ini perlu diolah, baik secara fisik, biologi maupun kimia sehingga tidak berbahaya atau berkurang daya racunnya. 

Kesimpulannya adalah penanganan limbah B3 hasil dari industri minyak dan gas bumi di Indonesia harus dilakukan dengan cara yang benar. Agar tidak memberikan dampak yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan hidup. Dengan tata cara yang telah disampaikan di atas mulai dari pengelolaan sampai dengan pembuangan limbah B3 semoga dapat meminimalisir dampak pengaruh yang ditimbulkan dari pembuangan limbah tersebut dan dapat dikelola dengan baik. Serta pihak industri yang melakukan pembuangan limbah B3 selalu mematuhi peraturan-peraturan hukum yang berlaku terkait dengan pengelolaan limbah B3 tersebut. Bagi industri yang tidak mau mematuhi peraturan-peraturan hukum maka akan mendapatkan sanksi. Dengan demikian tidak ada industri yang melanggar dan tidak ada pihak yang dirugikan. Pengelolaan limbah B3 pun dapat aman terkendali, juga tidak membahayakan manusia serta ekosistem lingkungan hidup.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun