Mohon tunggu...
Jhon Sitorus
Jhon Sitorus Mohon Tunggu... Ilmuwan - Pengamat Politik, Sepakbola, Kesehatan dan Ekonomi

Indonesia Maju

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Fintech, Disrupsi Layanan Keuangan dan Kolaborasi dengan Perbankan

10 Mei 2019   13:45 Diperbarui: 10 Mei 2019   16:05 3892
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Financial Technology (Fintech)| Sumber: Kontan/Baihaki

Agresifnya perkembangan perusahaan teknologi keuangan (fintech) menciptakan disrupsi digital yang teramat cepat dan sangat jauh. Khusus di daerah perkotaan, manfaatnya sudah sangat terasa. Karena manusia lebih menyukai sesuatu hal yang berbau praktis dan "trendy", maka masyarakat lebih suka bertransaksi menggunakan aplikasi daripada menggesek kartu kredit atau mencari ATM. 

Contoh paling nyata dalam kehidupan sehari-hari adalah Gopay dan OVO yang sudah menjadi tren sehari-hari masyarakat dalam berbelanja, apalagi masing-masing aplikasi fintech ini menawarkan diskon berupa "cashback" yang lumayan besar juga. 

Tentu hal ini sangat menggairahkan konsumen. Alasan lain yang menjadi faktor psikologis adalah, pengguna fintech bisa memilih sepuas dan sebebasnya sebelum melakukan transaksi di dalam aplikasi fintech tersebut. 

Sementara, untuk melakukan hal yang sama kepada lembaga bank baik berupa aplikasi bank terkait, ATM atau secara manual face to face dengan karyawan bank jelas memakan waktu, energi, dan secara umum membosankan. Ini berarti, konsumen lebih menyukai terhadap beragam pilihan yang ditawarkan secara pasif melalui aplikasi daripada membeberkan pilihan satu persatu secara langsung. 

Mau tidak mau, suka atau tidak suka, saat ini sudah eranya fintech. Bahkan dalam waktu dekat, fintech akan merajai sektor keuangan sehingga diprediksi akan menggerogoti transaksi perbankan. Lama kelamaan, Bank dan lembaga keuangan sejenisnya bisa kalah bersaing dengan fintech, jika "Bank tidak mau beradaptasi mengikuti perubahan".

Keberadaan perbankan di Indonesia selama ini masih terbatas pada penghimpunan dan penyaluran pendanaan kepada masyarakat, pada saat yang sama belum semua kalangan bisa mendapat dan menerima layanan jasa keuangan yang diberikan perbankan. 

Terbatasnya akses layanan yang diberikan perbankan ini menjadi salah satu kelemahan, bahkan jika hanya untuk layanan pinjaman itu sendiri, perbankan masih belum bisa memberikan pinjaman dengan bunga yang lebih murah, serta aksesibilitas yang sangat sulit secara umum.

Ditengah terbatasnya akses layanan keuangan terhadap masyarakat, aktivitas pendanaan antar daerah juga masih menunjukkan kesenjangan yang sangat tinggi. Sebagai catatan, aktivitas pendanaan bank terkonsentrasi sekitar 60% hanya di pulau Jawa saja. 

Kondisi ini juga yang dimanfaatkan oleh fintech untuk mengepakkan sayapnya ke seluruh penjuru negeri terutama dengan terpenuhinya infrastruktur langit (akses terhadap internet) yang sudah memadai hingga ke pelosok negeri semakin memudahkan siapa saja untuk melakukan transaksi di aplikasi fintech. 

Kolaborasi 
Fintech sebenarnya memiliki kesamaan dengan bank, yaitu layanan jasa keuangan baik dalam bentuk transaksi, pinjaman, kredit, pembayaran, dan lain-lain. Yang menjadi pembeda utama dalam fintech adalah kemudahan konsumen dalam melakukan berbagai aktivitas keuangan dan ekonomi sesuai dengan pilihan yang praktis, cepat, nyaman, bisa dilakukan secara mandiri bahkan bisa bertransaksi dari tempat tidur.

Ini tidak ubahnya dengan antara perbedaan antara e-commerce dengan toko konvensional. E-Commerce memberikan kemudahan berbelanja hanya melalui perangkat elektronik dalam genggaman saja, bahkan bisa dilakukan saat mandi sekalipun. Pada saat yang sama, toko konvensional bisa memanfaatkan e-commerce dalam meningkatkan daya jual dan transaksinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun