Mohon tunggu...
Jhon Berita
Jhon Berita Mohon Tunggu... Berita Jambi

Pewarta kriminal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Risna, Mantan Dosen jadi Tersangka Penipuan Kelas Kakap di Jambi

10 Oktober 2025   21:37 Diperbarui: 10 Oktober 2025   21:37 969
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tersangka Risna akan menjalani sidang pertama dengan kasus yang pertama pada bulan Oktober ini

Akhir-akhir kasus penipuan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah kerap terdengar di media massa. Namun penipuan yang dilakukan oleh Risna Fitriyana HS (32 Tahun) sangat mengejutkan. Pasalnya Perempuan asal Kota Jambi ini merupakan lulusan S2 perguruan tinggi ternama di Jambi. Ia pernah mengajar sebagai seorang guru di SMAN 5 Kota Jambi. Ia juga mengaku sebagai seorang dosen -- kini mantan dosen- di beberapa perguruan tinggi swasta di Jambi.

Ia menyasar korbannya dengan berbagai modus investasi dengan keuntungan. Ia juga merayu para korbannya dengan berpura-pura sedih dan mohon bantuan untuk usahanya. Puluhan orang telah menjadi korban, mulai dari dosen, guru, pedagang, mahasiswa, tetangga, dan  teman-temannya pun juga disasarnya. Kerugian korban mulai dari  satu juta hingga ratusan juta, bahkan dalam bentuk perhiasan. Kalau di total secara keseluruhan mencapai 3 miliar rupiah.

HS (30 tahun) misalnya, menjadi korban karena iming-iming keuntungan yang ditawarinya. Risna menghubunginya karena kebetulan teman kuliah pada akhir Februari 2025. Ia minta bantuan modal beli bandeng untuk bisnis makanan frozennya. Satu paket bandeng modalnya 2,5 juta dan setelah sepuluh hari akan diganti 3,5 juta dengan rincian 2,5 juta modal dan 1 juta keuntungan. Namun setelah berbulan-bulan uangnya tak kunjung dikembalikan. Ketika dihubungi, Risna mengelak dengan berbagai dalih dan alasan. Ia tidak menyangka bahwa Risna telah menipunya jikalau melihat latar belakang pendidikannya.

Risna masih terus mencari korban baru dalam kegiatannya
Risna masih terus mencari korban baru dalam kegiatannya

Ada juga P (50 Tahun), ia ditawari modal bandeng dan jamur untuk konsumsi acara di kampus swasta ternama di Jambi. Ia berjanji mengembalikan modal dan keuntungan setelah 3 hari. Namun, ternyata hanyalah janji palsu. Bapak P mengalami kerugian sekitar 30 juta rupiah. Korban lain FZ (28 Tahun), ia bahkan baru mengenal Risna hanya 2 minggu dalam sebuah acara di Jambi. Ia tertipu dengan modus modal untuk konsumsi, keset cendol dan lain sebagainya. Ia menderita kerugian sebesar 13 juta rupiah.  

Korban  dengan kerugian terbesar adala Ibu LL dengan kerugian mencapai Rp. 763.000.00 dan Ibu MN dengan kerugian Rp. 643.000.000 ditambah 13 gram emas. Ada lagi korban lain seperti HYT (Rp. 15.000.000), HP (Rp. 118.470.000), NH (Rp 133.800.000), SP (Rp. 34.000.000), dan masih banyak korban lainnya. Rentang penipuan yang dilakukan oleh Risna dari Bulan Januari hingga September 2025. Sebelum ini dia juga pernah menipu tetapi tidak semasif tahun 2025.

"Dia nipunya sangat licik, ada toko yang ditunjukkan ke saya dengan barang yang banyak, bahkan bersedia menandatangani perjanjian di atas meterai. Awalnya ia memberikan keuntungan tapi setelah itu tidak diberikan lagi." Ujar HP. Ia menderita kerugian Rp. 46.985.000. Tidak hanya menipu orang pribadi, Risna juga melakukan penipuan terhadap PT Smart Multi Finance Cabang Jambi dengan kerugian Rp. 92.077.600.

Tersangka Risna akan menjalani sidang pertama dengan kasus yang pertama pada bulan Oktober ini
Tersangka Risna akan menjalani sidang pertama dengan kasus yang pertama pada bulan Oktober ini

Tapi, sepandai-pandai tupai melompat akan jatuh, sebusuk-busuk bangkai akan tercium, dan selicin-licinnya belut, akan tertangkap juga. Pada 11 September 2025, Risna ditangkap oleh anggota Polresta Jambi. Hal ini sekaligus mengakhiri kiprahnya sebagai pelaku pidana penipuan. Ia akan menghadapi sidang pertama untuk kasus pertamanya pada 15 Oktober 2025 mendatang.

Namun, berita-berita tentang tindak pidananya kurang begitu terekspos. Menurut sumber yang terpercaya Risna melalui pengacaranya berusaha mengubah sangkaan tindak pidana yang dilakukannya menjadi perdata. Padahal sudah sangat jelas ia merupakan penipu kelas kakap dengan kerugian hingga milyaran rupiah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun